Mega-Berita.com Ketua LBHI-PERS Kalbar/Ketua DPD FWJ Indonesia Kalbar
menjelaskan dari Kutipan Kepala Balai Pelatihan Asesor Bidang Jasa Konstruksi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) DR Doedoeng Z Arifin
saat dirinya menegaskan bahwa "Komite Sekolah" tidak berwenang dan dilarang
untuk mengelola, mengerjakan Proyek-proyek gedung sekolah atau
sejenisnya seperti gedung laboratorium, gedung kelas, aula, dan lain-lain jika
dilakukan itu pelanggaran.
Jika ada Komite Sekolah yang melakukan ini sama saja dengan jelas dan nyata
melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18/1999, para ahli dan
tenaga terampil yang bersertifikasi di LPJK boleh mempermasalahkan ini dan
boleh menuntutnya. Karena hal ini mutlak kebijakan yang salah dari kepala
Dinas Pendidikan yang menamengkan Putusan Kementerian Pendidikan yang
melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18/1999.
Menambah penjelasannya Rusman menyatakan dan mengatakan Hal ini ditegaskan DR
Doedoeng Z Arifin di depan 25 orang calon Asesor Bidang Jasa Konstruksi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau di Hotel Mutiara
Merdeka Pekanbaru, Selasa siang lalu.
Menurut saya sudah jelas apa yang diungkapkan oleh Doedoeng pihaknya
saat ini mulai melakukan pembenahan. Termasuk di instansi lainnya seperti
Dispora, Diskes, Balitbang, Biro Perlengkapan, Dinas Pertamanan, Dinas
Pariwisata, dan lain-lain bahwa pekerjaan konstruksi harus dikerjakan oleh
tenaga ahli atau tenaga terampil yang bersertifikasi dari LPJK. Saat ini untuk
tenaga ahli memiliki tiga tingkatan sertifikasi yakni Sertifikat Keahlian
(SKA) Muda, Madya, dan Utama. Sedang untuk Tenaga Terampil yakni Tingkat 1,
Tingkat 2, dan Tingkat 3. kalau Komite Sekolah mau mengerjakan proyek sekolah
haruslah memiliki sertifikasi sesuai UUJK 18/1999.
Sedangkan Komite Sekolah yang tidak bersertifikasi tidak berwenang mengerjakan
atau membangun gedung sekolah proyek-proyek dari Dinas Pendidikan Nasional.
"Kalau ada juga Komite Sekolah di Indonesia ini hyang mengerjakan proyek
gedung sekolah, itu salah melanggar UUJK Nomor 18/1999 dan bisa dilaporkan dan
dipermaslahkan secara hukum," kata Usman memetik pernyataan DR Doedoeng
Z Arifin melalui media ini.
(Tim)