Mega-Berita.com Kuburaya - Ratusan Hektar Lahan yang di Duga Hutan lindung (HL)
di Desa Sepuk Laut – Kecamatan Sungai – Kakap Kabupaten Kubu Raya – Provinsi
Kalimantan Barat di sulap jadi tambak dengan menggunakan alat berat Eksavator
dan Diduga Tidak Pernah Tersentuh Hukum.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua Lembaga LEGATISI DPW ( Dewan Perwakilan Wilayah
) Kalimantan Barat Eddy Ruslan. BA bersama Tim dan sejumlah awak media turun
kelokasi tambak melakukan Investigasi di sejumlah titik di mana kegiatan
Aktvitas sedang berlangsung pada hari Minggu(4/12/2022).
Dari hasil investigasinya Eddy Ruslan mengatakan terkait kehadiran nya di
lokasi tambak pada hari ini di karenakan adanya laporan dari warga setempat di
karenakan Warga Desa Sepok Laut resah, Karena limbah dari kegiatan tambak
tersebut Berimbas kepada Para Nelayan dengan adanya kegiatan di beberapa
lokasi pembuatan tambak yang sedang berlangsung dengan menggunakan Alat Berat
Eksavator yang di Duga Tanpa Mengantongi Izin Operasional sesuai ketentuan”,
tuturnya
Edi Ruslan juga mengatakan menurut Informasi dari hasil wawancara kepada
sejumlah warga setempat, bahwa sudah puluhan tahun tambak tersebut melakukan
aktivitas yang di Duga di Areal Lokasi Hutang Lindung yang tak pernah
tersentuh hukum”
“Jadi hari ini saya dan Tim serta beberapa awak media kelokasi untuk melihat
secara langsung dan ternyata apa yang di sampaikan warga itu memang benar
adanya, sesuai data yang saya miliki ratusan hektare yang di duga Lahan Hutan
Lindung sudah di sulap oleh oknum menjadi tambak, untuk satu pemilik tambak
tersebut ada yang memiliki puluhan hektar seperti di lokasi Kampung Sungai
Kupah – Desa Sepok Laut”
” Untuk itu saya selaku Ketua Lembaga LEGATISI DPW Kalbar mempertanyakan
kemana Kepala Desa Sepok Laut selama ini tidur atau apa, kenapa tidak tahu
bahwa ada alat – alat berat di yang masuk kesini dan beroperasi, Ini kawasan
hutan lindung beliau wajib menjaga kawasan ini bukannya malah membiarkan”
terangnya
Lanjutnya dengan tegas mengatakan” Ini ada dugaan pembiaran dari pemerintah
setempat dan nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak – pihak yang terkait
apakah pihak terkait tahu atau tidak, Tapi saya tidak menutup kemungkinan,
karna ini sudah puluhan tahun dan tidak pernah tersentuh hukum oleh aparat
penegak hukum, ada apa ???
Dengan alasan” ini sudah di ajukan ke kemetrian” katanya dan ini sudah di
legalkan, tapi selama ini belum ada dari kementerian turun kelokasi, Kalau
dari ke menterian memang ada turun dan menyatakan bahwa kewasan Hutan Lindung
(HL) ini di jadikan kawasan hutan biasa, itu berarti undang – undang hutan
lindung itu dan undang – undang kehutanan tetap berlaku”
“Jadi jangan beralasan lagi dengan dalih sedang dalam pengajuan dan diajukan
dan terus seperti itu, itu alasan klasik sampai kapan terkecuali sudah turun
itu surat dari kementrian barulah kita tidak perlu melakukan Investigasi di
sini kalau surat – suratnya sudah lengkap” tegas Bang Edi
Lebih dalam Bang Edi mengatakan” Kemungkinan besar mereka ini tidak ada ijin
semua ilegal, jadi kita minta pihak – pihak terkait disini mau APH ( Aparat
Penegak Hukum ) nya mau LH nya, mau di Gakum turun kelapangan, ini ada dugaan
pembiaran ada apa ini ???. Kita tidak menutup mata” lahan bukan 1 atau 2
hektare ini ratusan hektare, ada apa kalau pihak – pihak terkait tidak tahu
dan ada apa dengan alasan seperti itu”, tutup nya
Dilokasi yang sama Yus salah satu warga Desa Punggur selaku penjaga alat
kepada sejumlah awak media mengatakan” Bahwa di sejumlah titik tambak yang ada
di Desa Sepok Laut ada 5 Ekskafator yang merupakan alat berat jenis Kobelco
yang sedang beroperasi di sini, ada 3 unit, dan di tanjung putus ada 2 unit,
adapun nama – nama pemilik tambak tersebut diantaranya, Ko Aseng, Kalvin dan
Agus, itu yang saya tahu tapi kalau yang di sana saya kurang tau,” terang Yus
Masih di lokasi yang sama Hendra salah satu karyawan pemilik tambak atas nama
Akek saat di konfirmasi Hendra memaparkan bahwa dia pekerja baru, kurang lebih
satu bulan bekerja, namun saat di tanya siapa pemilik tambak tersebut dia
mengatakan yang saya tau bahwa lahan tambak yang baru ini milik Pak Akek yang
dia beli dari orang yang memang sudah jadi tambak cuman ini perehapan.”
terangnya.
Di lokasi terpisah Narsan salah satu karyawan tambak milik Adut saat di
konfirmasi terkait sejauh mana dia mengetahui tentang keberadaan dan aktivitas
tambak milik Adut, Nasran menceritakan bahwa dirinya selama bekerja dengan
Adut sejak tahun 2018, merawat tambak di tiga lokasi
dengan luas 27 hektar dengan sistim bagi hasil”
Namun ketika di tanya apakah dia mengetahui bahwa tambak tersebut berada di
lokasi hutan lindung, Narsan mengatakan” terkait status hutan lindung dirinya
tidak tahu namun dia pernah tahu bahwa di lokasi tambak yang dia rawat pernah
di tanami pohon bakau dan sekarang pohon bakau tersebut sudah mati” ungkapnya
Sementara itu hingga berita ini di terbitkan pihak istansi terkait belum dapat
di hubungi, dan yang lebih gilanya lagi Muhammad Ali selaku Kepala Desa Sepok
Laut memilih tidak merespon WhatsApp Call kami ketika di Konfirmasi pada hari
Minggu (4/12/2022) siang juga melaui pesan WhatsApp memilih bungkam dengan tak
merespon baik pungkasnya
(Rusman Haspian/Alfitri)