Mega-Berita.com Melawi,-Kalbar-,Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya ( RIB )
melaporkan dugaan pungli dilingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 2
Nanga Pinoh. Pada hari Senin, 03/10/ 2022 Laporan langsung disampaikan ketua
Lembaga RIB melalui surat resmi dengan no: 06/RIB/Kalbar kekantor Kejaksaan
Negeri Sintang.
Laporan Lembaga RIB di terima langsung Adelia staf TU Kejaksaan Negri sintang
pada tanggal 03/10/2022.
Sekjel Lembaga LIBAS Nijar Fahlevi, SE yang ikut mendampingi lembaga RIP saat
membuat laporan bulan sepuluh lalu, kini mempertanyakan kinerja Kejaksaan
Negri Sintang. Menurutnya kejaksaan negri sintang lamban dalam menangani
laporan dugaan pungli di SMAN 2 Nanga pinoh. Pasalnya sudah dua bulan sejak
lembaga RIB membuat laporan hingga sekarang masih belum ada kejelasa.
"Sudah dua bulan sejak lembaga RIB membuat lapiran ke kejaksaan negri
sintang terkait dugaan pungli di SMAN 2 Nanga Pinoh hingga kini masih belum
ada titik terang," Ungkap Sekjen Libas Nijar Fahlevi, SE saat
menghubungi awak midia ini minggu 04/12/2022.
Kami menilai kejaaksaan negri sintang terkesan lamban dalam menindak lanjuti
laporan yang di layangkan oleh lembaga RIB.
Pada tanggal 16 November 2022 awak media ini bersama time ingin menyempatkan
diri meminta klarifikasi terkait beberapa hal dalam pengawasan inspektorat
yang bersangkutan dengan pungli yang terjadi di SMAN 2 Nanga Pinoh ke , Di
sana awak media belum bisa menemui kabag SMA dan SMK ( bu Dewi ). Namun bu
dewi tidak ada di tempat karena ada kegiata di luar.
awak media lantas menghubungi via whatapp, tersambung dengan Bu Dewi, beliau
menegaskan kepada awak media, bahwa saat ini kasus pungli yang terjadi di SMUN
2 Nanga Pinoh sedang dalam pemeriksaan pihak kejaksaan negeri Sintang, dalam
hal ini inspektorat provinsi Kalbar belum bisa memberikan statement
dikarenakan sudah masuk ranah hukum.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan
ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku
pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423
KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi
termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif
berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji
berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Reporter : Rinto Andreas/Tim