Mega-Berita.com Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menunjukan komitmen
untuk mendukung penuh pembangunan pedestrian di Kawasan Pasar Sungai Durian.
Hal tersebut ditunjukan dengan dilaksanakannya penyerahan Surat Peringatan
kepada pemilik rumah toko yang menolak melakukan pemotongan kanopi yang
melanggar aturan.
Penyerahan Surat Peringatan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 November 2022
kepada pemilik usaha di 4 jalur yakni di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Jendral
Sudirman, Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan DI Panjaitan.
Hendrikus Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Sintang menjelaskan bahwa surat peringatan dan sanksi diberikan sesuai dengan
dasar hukum yang ada yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung.
“Pasal 9 ayat (4) bahwa dalam hal pemberian izin bangunan Bupati berwenang :
huruf (b) memberikan izin atau menentukan lain dari ketentuan-ketentuan yang
diatur dengan Peraturan Daerah ini, dengan mempertimbangkan ketertiban umum,
keserasian lingkungan, keselamatan dan keamanan jiwa manusia setelah mendengar
pendapat para ahli/; huruf (c) menghentikan atau menutup kegiatan yang
dilakukan dalam bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan
sesuai dengan perizinan, sampai dengan yang bertanggung jawab atas bangunan
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan” beber Hendrikus
“ada juga Peraturan Bupati Sintang Nomor 106 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sintang Pasal 192 ayat (1) huruf
d, penghentian tetap pekerjaan konstruksi, pencabutan IMB dan perintah
pembongkaran bangunan gedung” terang Hendrikus
“kita juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang Nomor :
050/4316/IV-Bappeda tentang Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas
Permulkaman Kumuh Perkotaan Pasar Sungai Durian, bahwa guna menciptakan
keamanan, keselamatan kerja dan kelancaran pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Kondor Pedestrian dan Promenade pada Kawasan Pasar Sungai Durian, maka pemilik
ruko untuk membongkar bangunan temporary seperti kanopi, papan reklame dan
lain-lain di sepanjang koridor pedestrian dan promenade” tambah
Hendrikus
“atas dasar itulah, kami harus menyerahkan Surat Peringatan 1 dengan
kewajiban melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tambahan atau
kanopi dan bangunan lainnya yang mengganggu akses fasilitas umum. apabila
surat peringatan 1 ini tidak diindahkan 3 kali berturut-turut
masing-masing Surat Peringatan 1, 2, dan 3 berjangka waktu selama 7 hari, maka
akan dikenakan sanksi yaitu pembongkaran kanopi yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang atas biaya pemilik atau pengguna
bangunan Gedung” tegas Hendrikus
“dalam hal pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sintang, pemilik atau pengguna bangunan Gedung juga dikenakan sanksi
denda administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan berat dan ringannya
pelanggaran yang dilakukan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Sintang Nomor
13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Segala bentuk kerugian sebagai akibat
yang ditimbulkan dari penertiban tidak menjadi tanggung jawab Tim Penertiban
Kabupaten Sintang” tutup Hendrikus.
(HP/red).