Mega-Berita.com Sintang, - Di duga melanggar aturan dan hukum mobil tangki milik
PT WAHANA PATRA Lakukan Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM Solar dari atas
jembatan Kapuas Sintang ke kapal pengangkut di sungai Tanpa Persetujuan
Syahbandar, 24/11/2022
Menurut syamsuardi pelaksanaan bongkar muat barang umum seharusnya memenuhi
ketentuan dan dilakukan pada tempat yang tidak mengganggu keamanan,
keselamatan, kelancaran, serta ketertiban lalu lintas dan masyarakat di
sekitarnya.
Seperti kita ketahui Penyediaan lahan di daratan dalam Pelabuhan dilakukan
oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan guna untuk melakukan aktivitas bongkar muat,
tambahnya.
Dirinya juga mengatakan di pelabuhan sudah tentu memiliki beberapa fasilitas
lain seperti kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera
pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan jika terjadi sesuatu hal yang
tidak di inginkan seperti kebakaran, tambahnya.
Fasilitas pokok di pelabuhan antara lain berupa: dermaga, gudang lini,
lapangan penumpukan, Terminal penumpang, Terminal peti kemas, Terminal curah
cair,Terminal curah kering,Terminal ro-ro, car terminal,Terminal
serbaguna,fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah bunker terdiri dari
fasilitas pemadam kebakaran dan fasilitas gudang untuk bahan barang berbahaya
dan beracun,fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan, fasilitas
Pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas pokok lainnya
sesuai perkembangan.
Konsepsi Penegakan Hukum Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM Solar di luar
Perairan Pelabuhan tanpa Persetujuan Syahbandar atau tanpa memiliki izin
bongkar muat barang berbahaya, adalah merupakan suatu perbuatan yang di duga
melanggar hukum dan jika terbukti dapat dikenai sanksi,pidana penjara atau
denda, terangnya.
Hal ini penting untuk dilakukan demi menjaga keselamatan warga pengguna
jembatan yang lain,tuturnya
Karena bahan Bakar Minyak Solar yang masuk dalam klasifikasi Class 3 dari IMDG
Code [11] yaitu flammable liquids yang merupakan cairan mudah menyala atau
mudah terbakar.
Alih bongkar muat wajib memiliki surat izin kegiatan seperti yang tertulis di
dalam ketentuan dari Syahbandar. Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi,
maka sudah pasti akan menimbulkan sanksi baik secara administratif maupun
sanksi hukum.
“setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan
atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan
dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di
Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri wajib
memiliki izin.sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal ini penting untuk dilakukan demi menjaga keselamatan warga sebagai
pengguna fasilitas umum seperti jembatan,Apabila setiap kegiatan bongkar muat
barang berbahaya tidak dalam pengawasan,jika terjadi sesuatu hal yang tidak di
inginkan seperti kebakaran atau meledak, bisa mencederai orang lain, tutupnya.
Cecep Kamaruddin