Mega-Berita.com Pontianak - Melayangnya nyawa M. Soewardi , Laki2, 48 th, alamat
jl. KH. Hasyim Asyari No. 33 Rt 002/007 kel. Tj. Hulu kec. Pontianak Timur.
Akibat kelalaian dari Anggota Satlantas Polresta Kota Pontianak yang katanya
tidak secara sengaja meletuskan timah panas dari pucuk senjata berjenis
Revolver type HS-9 milik Polri.
Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga RS. Bhayangkara bahwa pada saat korban
tiba di RS. Bhayangkara sudah Meninggal Dunia.
Jika dilihat dari tayangan Video kondisi korban dipastikan sudah tidak
bernyawa karna korban mengalami luka tembak di duga recoset mengenai kepala
bagian belakang dibawah telinga sebelah kanan.
Tidak beberapa lama setelah insident berdarah ini terjadi Bripka Frengki
dan Bripka Dika sudah diamankan dan berada ditahanan Sipropam
Polresta Pontianak untuk pengamanan dan dimintai keterangan secara akurat juga
dilakukan pemeriksaan.
Senjata api Na'as yang digunakan Bripka Frengki Marpaung sesaat setelah
kejadian telah diamankan Sipropam berjenis HS 9 No. Simsa / 32 / III / 2022
tanggal 26 Maret 2022 dan berlaku hingga 26 Maret 2023.
Rusman menambahkan jika dari kejadian demi kejadian hendaknya menjadi
pelajaran dari tiap-tiap anggota agar tidak mudah untuk melakukan kegiatan
segala bersih senjata atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan kedinasan
dilakukan di Kantor khususnya membersihkan senjata alangkah baiknya di kantor
atau dilapangan tembak agar hal tidak di inginkan seperti kejadian Franky
Marpaung yang fatal kelalaiannya dan berakibat hilangnya nyawa orang lain yang
tak berdosa untuk itu harus ada penindakan tegas dari segenap pimpinan dan
petinggi Polri Wilayah Kalbar agar hal serupa tidak terjadi dan tidak menimpa
masyarakat.
menambahkan ucapannya Bahwa wajib Kepolisian khusus nya Polda/Polresta atau
sapapun yang bertanggung jawab agar dapat memberikan bantuan uang duka
sebagai santunan jika korban tewas mempunyai tanggungan anak masih sekolah
maka harus di tanggung sampai Anak-anaknya korban tewas berkuliah dan
lulus pungkasnya.
(Redaksi)