Mega-Berita.com Sintang, – Forum Honorer Akan mengadakan aksi damai di Kantor
Bupati Kabupaten Sintang Kalimantan Barat,18 November 2022.
Mereka berangkat untuk memperjuangkan nasib honorer,menuntut Kepada Bupati Kabupaten Sintang untuk mempertanyakan beberapa permasalahan diantara nya
Mempertanyakan Formasi seleksi penerimaan P3K Tenaga Teknis hanya 23 Formasi dari total 723 Formasi, menurut Surat Keputusan MENPAN RB Nomor : 542, Tanggal 9 September 2022,
Menuntut kejelasan nasib Tenaga Honorer khususnya Tenaga Teknis di Kabupaten/Sintang. Mengingat ada wacana penghapusan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan MENPAN RB Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah yang ditanda tangani TJAHJO KUMOLO, 31 Mei 2022,
Menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kesejahteraan kepada Tenaga Honorer sebagaimana poin berikut ini
a. Meminta menaikan Gaji Tenaga Honorer 2023 disesuaikan dengan UMK
b. Meminta pengembalian Gaji Tenaga Honorer yang dipangkas untuk penanganan COVID-19, mulai bulan Juli 2021,
Menuntut kuota formasi Tenaga Teknis ditambahkan dan disetarakan dengan Guru dan Tenaga Kesehatan dari 723 formasi yang telah dituangkan dalam surat keputusan MENPAN RB NOMOR 542 TAHUN 2022. Apabila tidak ditindak lanjuti, Formasi tersebut diatas lebih baik dibatalkan.
Mempertanyakan Status rekan Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi yang tidak terdata dalam pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022,
Menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan pengangkatan secara langsung Tenaga Honorer menjadi ASN tanpa tes, berdasarkan minimal 5 tahun masa kerja dan rekrutment P3K bagi yang masa kerja dibawah 5 tahun,
Guru ada kemendikbud Ristek yang mewadahi, Tenaga Kesehatan ada Kemenkes, kami sebagai Tenaga Honorer Teknis dan Administrasi Umum hanya punya Bapak/Ibu sebagai pemangku kebijakan terkait Tenaga Non ASN di Pemerintah Kabupaten Sintang.
Berita ini di buat sebagai informasi kepada masyarakat dan pejabat pemerintah kabupaten sintang.
Cecep Kamaruddin
Mereka berangkat untuk memperjuangkan nasib honorer,menuntut Kepada Bupati Kabupaten Sintang untuk mempertanyakan beberapa permasalahan diantara nya
Mempertanyakan Formasi seleksi penerimaan P3K Tenaga Teknis hanya 23 Formasi dari total 723 Formasi, menurut Surat Keputusan MENPAN RB Nomor : 542, Tanggal 9 September 2022,
Menuntut kejelasan nasib Tenaga Honorer khususnya Tenaga Teknis di Kabupaten/Sintang. Mengingat ada wacana penghapusan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan MENPAN RB Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah yang ditanda tangani TJAHJO KUMOLO, 31 Mei 2022,
Menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kesejahteraan kepada Tenaga Honorer sebagaimana poin berikut ini
a. Meminta menaikan Gaji Tenaga Honorer 2023 disesuaikan dengan UMK
b. Meminta pengembalian Gaji Tenaga Honorer yang dipangkas untuk penanganan COVID-19, mulai bulan Juli 2021,
Menuntut kuota formasi Tenaga Teknis ditambahkan dan disetarakan dengan Guru dan Tenaga Kesehatan dari 723 formasi yang telah dituangkan dalam surat keputusan MENPAN RB NOMOR 542 TAHUN 2022. Apabila tidak ditindak lanjuti, Formasi tersebut diatas lebih baik dibatalkan.
Mempertanyakan Status rekan Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi yang tidak terdata dalam pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022,
Menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan pengangkatan secara langsung Tenaga Honorer menjadi ASN tanpa tes, berdasarkan minimal 5 tahun masa kerja dan rekrutment P3K bagi yang masa kerja dibawah 5 tahun,
Guru ada kemendikbud Ristek yang mewadahi, Tenaga Kesehatan ada Kemenkes, kami sebagai Tenaga Honorer Teknis dan Administrasi Umum hanya punya Bapak/Ibu sebagai pemangku kebijakan terkait Tenaga Non ASN di Pemerintah Kabupaten Sintang.
Berita ini di buat sebagai informasi kepada masyarakat dan pejabat pemerintah kabupaten sintang.
Cecep Kamaruddin