Mega-Berita.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mulai melakukan
proses penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dengan
melaksanakan Uji Publik di Cafetaria DPRD Sintang pada Senin, 21 November
2022.
Uji publik dipimpin langsung oleh Welbertus Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, dibuka Ketua DPRD
Sintang Florensius Ronny.
Uji publik dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri
Jambri, anggota Bapemperda DPRD Sintang, Akademisi Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura Pontianak, 14 Camat, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemkab Sintang, akademisi Sintang, tokoh masyarakat, tokoh adat,
penggiat seni budaya dan AMAN Kabupaten Sintang.
Welbertus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
Sintang menjelaskan bahwa penyusunan 3 raperda karena 3 raperda ini merupakan
inisiatif dari DPRD Sintang, pihaknya bekerjasama Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura untuk membuat kajian naskah akademik dan membantu menyusun draft
perdanya.
“adapun 3 raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sintang adalah
pertama, Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat
Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya. Kedua, Raperda
tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan
Sawit. Ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah
Kabupaten Sintang” terang Welbertus
“DPRD Kabupaten Sintang Periode 2019-2024 mencoba menginisiasi 3 raperda ini.
3 raperda ini sudah kami sepakati untuk dijadikan perda dan nantinya kami
berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang. kami ingin
menerima dan mengakomodir masukan dan saran dari banyak pihak terhadap 3
raperda ini” terang Welbertus
“saya juga mendapatkan informasi bahwa, sejak 25 tahun terakhir, baru kali ini
DPRD Sintang bisa menginisiasi membuat raperda. Ini sebuah kemajuan yang baik
tentunya. Dan supaya mendekati sempurna, kami sangat mengharapkan masukan dan
saran dari masyarakat” terang Welbertus.
(HP.red).