Mega-Berita.com Sintang,- Rapat penyesuaian Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK)
berlangsung cukup alot sehingga di skors beberapa saat, pertemuan di lanjutkan
sampai adanya kesepakatan antara Disnakertrans Apindo dan Serikat Pekerja,
yang di laksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Sintang, 16/11/2022
Hadir dalam rapat pertemuan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut,Antara lain Ketua Asosiasi Pengusah Indonesia (APINDO) Josaphat DH beserta beberapa perwakilan perusahaan dia antara nya Sarman Simanulang MJM Group, Stefanus Senang Gunas Group,Yustinus GoodHope Group, Budi H Julong Graoup Indonesia, Dani RH KSP Group,Sunarti PT WPP,M Yusuf PT SBK, Hermanus PT BO, Andreas S PT SNIP,Verdiana CU KK, Terus DSN Group, S Dirga Y PT Pamindo Lestari, iwan Cakra Group, Ismail J Gunta Samba, Ponipen MPE Group, Alexander PT SHP, Eva PT Super Sukses Motor, M Prayogo PT PCN, Hendi PT FIF Group dan Yeni PT BPR Tri Tunggal.
Rapat penyesuaian juga di hadiri oleh beberapa perwakilan dari Serikat Pekerja diantara nya Edi Safari dari Serikat Pekerja Finantara, Saridin dari FKSBSI, Syamsuardi dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Y Agustinus Serikat Pekerja HUKATAN,Wahyudi Z Serikat Pekerja PLN dan Darmin KSPSI.
Dalam rapat penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota,Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Subendi M. Si mengatakan,kenaikan tersebut
mengacu pada formula yang ada yaitu PP 36 Tahun 2021 serta Inflasi sebagai
parameter, maka kita melakukan penyesuaian kenaikan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 3,25 % itu berarti terjadi kenaikan UMK yang
cukup signifikan dari tahun lalu yang hanya 0,59 % saja.
Terjadinya kenaikan juga tidak terlepas dari beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kita Pihak Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang,kita juga Melihat serta harus menjaga dari sisi kepentingan Investasi agar tetap bisa bertahan dalam kondisi seperti sekarang ini, selain itu kita juga tetap harus memperhatikan serta dalam hal melakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota guna memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan para pekerja,
Jadi Penyesuaian kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 3,25 % oleh Pemkab Sintang Melalui Disnakertrans tersebut di rasa cukup tinggi dan tetap masuk dalam tiga besar se Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat,jelasnya.
Sementara Anggiat Roy Silalahi dari Badan Pusat Statistik juga menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK sebesar 3,25 % tersebut,sudah berdasarkan penyesuaian data variabel yang ada,karena mempertimbangkan beberapa faktor serta indikator di antara nya terjadi peningkatan pengeluaran perkapita,akibat dari inflasi yang terjadi.
“dengan kenaikan tersebut berarti pertumbuhan ekonomi juga sudah tercover, tentunya ini sudah bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja”, terangnya.
Di tempat yang sama setelah rapat penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota selesai,Agustunus perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja, berpendapat memang terjadi kenaikan UMK dari tahun lalu yang hanya 0,59 % dan di tahun ini naik sampai 3,25 % cukup signifikan dan kita dari Serikat pekerja inti nya bersyukur,namun dirinya juga menginginkan agar untuk di tahun depan nya BPS bisa duduk satu meja dengan kami dari Serikat pekerja agar ada keterbukaan tentang data variabel yang menjadi formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK,jelas nya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Sintang Josaphat DH juga memberikan pendapat dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2023 sebesar 3,25 % ini,tentu nya menjadi kabar gembira bagi para pekerja di sintang,
Kami yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sintang,mau tidak mau suka tidak suka harus mengikuti aturan yang ada,dirinya juga mengatakan, kalau di bilang berat ya memang berat bagi para pelaku usaha yang ada di sintang, tapi kami tetap mengikuti aturan yang ada.
Jadi kepada kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sintang dirinya berpesan pandai-pandai lah mengelola SDM yang ada guna meningkatkan produktivitas dan untuk para pekerja agar selalu bersinergi dan tetap mensuport kebijakan dari perusahaan, demi kebaikan kita semua, tutupnya.
Cecep Kamaruddin
Terjadinya kenaikan juga tidak terlepas dari beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kita Pihak Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang,kita juga Melihat serta harus menjaga dari sisi kepentingan Investasi agar tetap bisa bertahan dalam kondisi seperti sekarang ini, selain itu kita juga tetap harus memperhatikan serta dalam hal melakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota guna memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan para pekerja,
Jadi Penyesuaian kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 3,25 % oleh Pemkab Sintang Melalui Disnakertrans tersebut di rasa cukup tinggi dan tetap masuk dalam tiga besar se Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat,jelasnya.
Sementara Anggiat Roy Silalahi dari Badan Pusat Statistik juga menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK sebesar 3,25 % tersebut,sudah berdasarkan penyesuaian data variabel yang ada,karena mempertimbangkan beberapa faktor serta indikator di antara nya terjadi peningkatan pengeluaran perkapita,akibat dari inflasi yang terjadi.
“dengan kenaikan tersebut berarti pertumbuhan ekonomi juga sudah tercover, tentunya ini sudah bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja”, terangnya.
Di tempat yang sama setelah rapat penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota selesai,Agustunus perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja, berpendapat memang terjadi kenaikan UMK dari tahun lalu yang hanya 0,59 % dan di tahun ini naik sampai 3,25 % cukup signifikan dan kita dari Serikat pekerja inti nya bersyukur,namun dirinya juga menginginkan agar untuk di tahun depan nya BPS bisa duduk satu meja dengan kami dari Serikat pekerja agar ada keterbukaan tentang data variabel yang menjadi formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK,jelas nya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Sintang Josaphat DH juga memberikan pendapat dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2023 sebesar 3,25 % ini,tentu nya menjadi kabar gembira bagi para pekerja di sintang,
Kami yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sintang,mau tidak mau suka tidak suka harus mengikuti aturan yang ada,dirinya juga mengatakan, kalau di bilang berat ya memang berat bagi para pelaku usaha yang ada di sintang, tapi kami tetap mengikuti aturan yang ada.
Jadi kepada kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sintang dirinya berpesan pandai-pandai lah mengelola SDM yang ada guna meningkatkan produktivitas dan untuk para pekerja agar selalu bersinergi dan tetap mensuport kebijakan dari perusahaan, demi kebaikan kita semua, tutupnya.
Cecep Kamaruddin