Mega-Berita.com BENGKAYANG - PLTS dari Kementerian ESDM, RI. yang sudah diserah
Terima dengan Pemda kabupaten Bengkayang Pada tahun 2016 yang mendapatkan
bantuan PLTS ada (5) lima kecamatan di kabupaten Bengkayang.
Salah satu nya kecamatan Jagoi babang, Desa semunying jaya, yang diduga telah
menyalahi wewenang selaku kepala Desa yang memecah belah warga yang
tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sehinga hilangnya kepercayaan
masyarakat kepada kepala Desa semunying jaya, Momodus.
Dan selain itu juga, kepala Desa membuat keputusan sendirian tamapa
musyawarah, menjual Aki PLTS bantuan dari kementrian ESDM RI.
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepada Camat jagoi babang, Saidin, S.Pd.
Melalui via WhatsApp,12 November 2022 Beliau mengatakan bahwasanya Kami dari
pihak Camat sudah Konfirmasi kepada kepala Desa semunying jaya, Momodus.
Dan silahkan awak media konfirmasi kepada kades nya lagi, katanya "Camat
jagoi.
Seiring nya waktu berjalan, awak media ini ingin konfirmasi kepada kepala
desa, tetapi kepala desa nya sulit dihubungi, sehinga yang bisa di hubungi ada
lah Ketua BPD semunying jaya, Benjamin, pada malam minggu 13 November 2022.
Saat dikonfirmasi awak media, BPD menyampaikan dan menerangkan terkait
Penjualan Aki yang berada di Desa semunying jaya, Benjamin membenarkan memang
benar Aki itu di jual Oleh kepala Desa. Kejadian itu pada tgl : 14 Mei 2021.
Barang yang mau di jual di masukan dalam Mobil truk.
Bahkan masyarakat sendiri tidak tau tiba-tiba ada beberapa orang warga di
pangil dikantor camat, dan dihadiri dua orang pegawai camat dan kadis, dari
Kepala Desa dan brapa warga termasuk BPD, warga dan BPD kaget tampa musyawarah
dan pemberitahuan sebelum nya, Tiba-tiba kepala Desa Momodus membagikan uang
hasil penjualan AKI PLTS, kepada warga sebesar: Rp. 300.000 dan ada yang Rp:
600.000 kepada yang hadir pada saat itu di kantor camat jagoi babang. Ucapnya
"
Sambungnya Benjami' Pengurus penjualan PLTS ada 6 orang dan (BA) Berita acara
ada dikantor camat jagoi babang. Dan keterangan dari kepala Desa Momodus,
mengatakan kepada yang menerima uang dari Kepala Desa, AKI yang dijual 72
buah. Dan harga nya perbuah adalah Rp. 250.000 rupiah. Setelah pulang dari
kantor camat, kades dengan perangkat nya, pergi kerumah rumah warga,
membagikan Uang hasil penjualan AKI PLTS, tetapi jelasnya tidak semua yang
mendapatkan uang itu, terkait penjualan AKI PLTS, tidak diketahui perangkat
terutama Saya selaku BPD, setelah bagi kan Uang saya kaget dan baru tau, bahwa
kepala desa sebelum nya berencana Menjual AKI PLTS yang ada di Desa nya
sendiri, jadi harapan kami selaku masarakat meminta kepada Aparat penegak
Hukum (APH) menindak tegas masalah ini, yang sudah membuat Resah warga. Ucap
BPD.
Rilis / Mardi
Red.