Mega-Berita.com Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat
bernomor: 440/958/Yankes/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Isinya pemberitahuan
pelarangan penjualan obat sirup. Surat pemberitahuan bagi seluruh tenaga
kesehatan, praktek perorangan, apotek, toko obat hingga ritel untuk
mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut.
Harisinto Linoh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dalam surat tersebut
menyebutkan bahwa surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan untuk
menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang
penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal
pada anak. Saat ini, terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif
atipikal yang terjadi pada anak usia 0 sampai 18 tahun (mayoritas pada usia
balita).
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta
praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk
sediaan atau syirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan," terang Harisinto Linoh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
“selain tenaga kesehatan, praktek perorangan, seluruh apotek, toko obat, mini
market, ritel juga diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas
terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi oleh pemerintah” pesan Harisinto Linoh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Sintang
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh memastikan saat ini
belum ada ditemukan kasus anak yang terindikasi gangguan ginjal akut.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah terlebih dahulu melakukan
pelarangan. Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor
SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan
Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute
Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan
ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas
terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
katanya melansir dari PMJNews.com.
Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan
cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan
penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai
paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan
Pediatric Intensive Care Unit (PICU)
(HP/red).