Mega-Berita.com Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH membuka
pelaksanaan Diskusi Publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten
Sintang di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno menyampaikan rasa senangnya karena dalam
diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang dihadiri oleh
semua elemen masyarakat seperti PIKI, ICMI, ISKA, Nahdlatul Ulama,
Muhammadyah, mahasiswa, wartawan, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang serta perwakilan organisasi lainnya.
“kami komit untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka atau open government.
Ada empat hal yang menunjukan bahwa sebuah pemerintahan adalah pemerintahan
terbuka yakni adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, transparansi dan
integritas. Keempat hal tersebut juga menjadi dasar keterbukaan informasi
publik” terang Bupati Sintang
“ada hal yang tidak bisa kita halangi saat ini yakni perubahan, teknologi dan
aplikasi. Setiap minggu, setiap bulan, berubah terus. Ada yang berubah. Gaya
kita di media sosial, gaya kita berkomunikasi, berubah terus.
Teknologi saat ini sudah merambah ke kampung-kampung dengan adanya jaringan
seluler. Yang penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal yang positif.
Aplikasi di smartphone juga semakin banyak” terang Bupati Sintang
“lalu tindakan kita yang perlu adalah inovasi dan tindakan kita untuk
menghadapi semuanya. Satu data di Kabupaten Sintang juga harus kita
wujudkan.
Dengan keterbukaan, maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik
sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan semakin berkualitas”
tambah Bupati Sintang
“hari ini kita berdiskusi untuk memberikan masukan dan saran terhadap
rancangan peraturan daerah yang akan kita buat. Saya yakin hadirnya semua
elemen masyarakat hari ini, akan memberikan masukan yang baik untuk rancangan
perda yang akan kita susun. Sintang ini semakin maju, tidak ada yang kita
tutupi lagi.
Proyek pembangunan kita buka, HGU kebun kita buka. Namun ada juga yang tidak
boleh dibuka seperti data penderita HIV AIDS, penderita TBC dan korban
pelecehan seksual. Serta informasi yang dikecualikan menurut undang-undang”
tambah Bupati Sintang
“kami punya pengalaman digugat ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
karena tidak memberikan data HGU. Kami kalah dan data itu harus diberikan”
tutup Bupati Sintang.
(HP/red).