Mega-Berita.com Bapak Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo,.MSi meminta
jajarannya yang menangani aduan ataupun laporan masyarakat lebih informatif.
Sigit meminta masyarakat tak di-ghosting.
"Ditelepon, teleponnya di-reject. Ditelepon, diangkat, kitanya marah-marah.
Kesan pelapor terhadap kita jadi semakin negatif, jadi kalau bahasa gaulnya
itu jangan ghosting," kata Sigit, seperti dilihat detikcom dalam akun
Instagram listyosigitprabowo, Jumat (28/10/2022).
Sigit menekankan soal kesungguhan dalam melayani masyarakat. Dia pun meminta
agar penjelasan-penjelasan yang diberikan polisi kepada masyarakat harus
transparan dan rasional.
"Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan, harus bisa dijelaskan
secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika publik. Ini yang harus
rekan-rekan lakukan," sambung Sigit.
Sigit optimistis masyarakat akan kembali mempercayai Polri jika hal tersebut
dilakukan. "Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi
paling kuat terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural
justice," ucap Sigit.
Dia pun menerangkan sikap pelapor yang ingin tahu perkembangan kasusnya adalah
sebuah kewajaran. Karena seseorang melaporkan masalahnya kepada polisi dengan
harapan ada solusi untuk masalahnya.
"Hal yang wajar kalau kemudian masyarakat menanyakan sampai di mana proses
terkait dengan pengaduan ataupun pelaporan. Karena memang masyarakat
mengharapkan ada progres, ada langkah-langkah lanjut," imbuh Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini lalu membeberkan kecenderungan sikap anggotanya
saat menerima banyak laporan, maka akan mendahulukan yang dianggap prioritas.
"Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, pengaduan
banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas,
meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi
itu penting bagi masyarakat yang melapor," ungkap dia.
"Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi. Rekan-rekan menghindar tidak mau
menemui sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita (Polri)
jadi semakin negatif," sambung Sigit.
Sigit kembali menggunakan istilah ghosting. Dia meminta jajarannya merespons
dengan baik pertanyaan-pertanyaan publik.
"Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting, hadapi terkait dengan
masalah-masalah yang memang harus dijawab. Prosedur yang saudara lakukan, ini
masyarakat harus terinfo," tutur dia.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menjelaskan kewenangan Polri dalam penanganan
perkara memang dibatasi undang-undang. Oleh sebab itu, kendala-kendala dalam
penanganan laporan harus dikomunikasikan dengan baik oleh pelapor, bukan
sebaliknya.
"Karena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga
tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan
kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat
memahami dan mengerti dan kemudian kita bisa saling melengkapi," pungkas
Sigit.💪💪🇮🇩🌟🌟🌟🌟🇮🇩💪💪.
Red.