Mega-Berita.com Sintang - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH
membentuk Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Alam Banjir, Angin Puting
Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang membentuk satgas bantingsor tersebut dengan mengeluarkan
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1012/KEP-BPBD/2022 Tentang
Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam
Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang Tahun
2022.
Surat Keputusan Bupati Sintang tentang pembentukan satgas bantingsor ini
dikeluarkan bersamaan dengan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan
status tanggap darurat bencana.
“dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas perlu dilakukan
upaya-upaya penanganan tanggap darurat bencana banjir, angin puting beliung,
dan tanah longsor. Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan perlu segera
dilakukan penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu dan terkoordinasi
serta dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan standar dan prosedur
penanganan tanggap darurat bencana banjir, angin puting beliung, dan tanah
longsor di Kabupaten Sintang” terang Bupati Sintang.
“untuk itulah, saya perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin
Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang” tambah Bupati Sintang.
Bupati Sintang juga sejak 26 Agustus 2022 yang lalu sudah menetapkan status
Tanggap Darurat Bencana. Penetapan status Kabupaten Sintang sebagai daerah
yang berstatus darurat bencana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Sintang Nomor: 360/1011/KEP-BPBD/2022 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten
Sintang.
“penetapan status tanggap darurat bencana bantingsor tersebut setelah Bupati
Sintang memperhatikan Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Tanggal
22 Agustus 2022 tentang Analisa Kondisi Cuaca dan Prakiraan Curah Hujan
Agustus sampai dengan September 2022 di Kabupaten Sintang” terang Bupati
Sintang dalam SK tersebut.
“dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung,
dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, jika kondisi curah hujan terus
meningkat dan diketahui beberapa desa telah terjadi banjur maka perlu
dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak
bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan
penanganan secara cepat, tepat, terencana, terpadu dan penyeluruh sesuai
standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana” terang
Bupati Sintang.
“berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang
tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencane Alam Banjir, Angin Puting
Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat
Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor berlaku sejak
tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022” terang Bupati
Sintang.
(HP/red).