Mega-Berita.com Sintang Kalimantan barat Kamis 29/9/2022. Kepolisian Sektor
Dedai berhasil mengamankan puluhan sekitar 61 Ton Zirkon atau kerap di puya
illegal yang berada di Dusun Beringin Jaya Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai,
Kamis (29/9/2022)
Dalam pengungkapan tersebut Polsek Dedai juga mengamankan seorang pria
berinisial SH yang diduga merupakan koordinator atau pengumpul Zirkon atau
puya illegal di Desa Nanga Jetak.
Kurang lebih terdapat 61 (Enam Puluh Satu) Ton Zirkon atau puya
yang telah dikemas dalam karung di sekitar bantaran sungai yang saat ini sudah
di jaga oleh anggota Polsek dedai barang buktinya.
Kapolsek Dedai AKP M. Rasyid menjelaskan setelah mendapat barang bukti
pihaknya langsung mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka masing dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Dedai
serta kita juga perlu telusuri kenapa pasir zircon atau puya tersebut berada
di bantaran sungai, apakah barang-barang tersebut akan disitribusikan atau ada
agenda lain kita akan periksa lebih lanjut” Jelas Rasyid.
Zirkon atau puya sendiri merupakan salah satu mineral yang memiliki banyak
manfaat dan sering digunakan dalam bidang kimia hanya saja untuk melakukan
penambangan memerlukan surat izin tertentu yang diatur oleh Direktorat
Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Kapolsek dedai turun lansung bersama anggota ke TKP
Kapolsek dedai AKP Muhamad Rasyid
Kanit Reskrim Aipda Sutrisno
Kanit Intelkom Aipda Dedi Agusriadi
Aipda helmi
Bripka Hendri
Bripka Agus Sutrisno
Bripka Fransiskus Dwi darma Ari
Brigader Ridwan Ananda putra.di dengan anggota TNI Koramil Nanga dedai
untuk mengamankan 61 ton Zirkon atau puya tersebut tutup Kapolsek Nanga
dedai kebupaten Sintang AKP Muhamad Rasyid.
Sumber:Polsek Dedai.
Editor:Budi Ardani.