Mega-Berita.com Sintang - Pada saat kami tim media melakukan perjalanan ke
putusibau berhenti sejenak istirahat ngopi diwarkop simpang kebong,
mendengar ada warga yang juga lagi duduk ngopi mereka membicarakan tentang
adanya penangkapan oleh anggota polsek kelam permai terhadap warga penjual
minyak.
IPTU EKO SUPRIYATNO, S.A.P, M.A.P |
Mendengar dari curhatan warga tersebut kami awak media langsung menghubungi
Kapolsek Kecamatan Kelam Permai (IPTU EKO SUPRIYANTO, S.A.P, M.A.P.)memohon
ijin konfirmasi atas kebenaran info yang kami dengar dari pembicaraan warga
tersebut dan dari komunikasi tersebut kami lansung diterima oleh Pak Kapolsek
Kecamatan Kelam Permai.
Bahawa Informasi yang kami dapat dari warga tadi di benarkan oleh Pak Kapolsek
Kelam Permai,beliau menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 September 2022
sekitar pukul 12.30 Wib, telah melakukan penindakan terhadap diduga pelaku
melakukan penyalahgunaan terhadap Niaga BBM yang dilakukan oleh petugas
Polsek Kelam Permai yang sedang melakukan tugas patroli rutin.
Di jelaskan beliau bahwa diduga pelaku penyalahgunaan Niaga BBM tersebut
adalah BBM bersubsidi dengan cara tanpa mengantongi ijin melakukan menyimpanan
dan penimbunanan adapun BBM yaitu berjenis:
1.minyak pertalite dan
2.minyak Solar
Beliau menjelaskan kejadian penindakan terhadap terduga penyalahgunaan Niaga
BBM ditempat
Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Sintang, Putussibau Dsn Pelimping baru
Desa Pelimping Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.
Adapun pelakunya ber inisial "KB" berjenis kelamin laki-laki,kelahiran
Pelimping 8 oktober 1962,beragama Katolik,pekerjaan wiraswasta,beralamat Dusun
Pelimping baru,Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai,Kabupaten
Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun barang bukti yg saat di di bawah penguasaan atau pengaman Polsek Kelam
Permai adalah berupa:
a..12 Drum minyak Jenis Pertalite.
b..35 Can atau gerigen minyak Jenis Pertalite.
c..2 Drum minyak Jenis Solar.
Dengan ditemukannya diduga pelaku melakukan penyalahguaan Niaga BBM,petugas
Polsek Kelam Permai lansung melakukan yaitu mengamankan terduga pelaku dan
membawanya ke Polsek Kelam Permai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa apa yg dilakukan olehnya beserta jajaran
anggotanya adalah melakukan satuan tugas yg mana hal ini merupakan salah satu
intruksi Bapak KAPOLRI dalam pemberantasan penyalahgunaan Niaga BBM tegasnya.
(tim/red).