Mega-Berita.com Medan Sumatra Utara - Pada hari jumat (30/9/2022) Lembaga
Pemantau Asset Keuangan Negara - Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN-RI
PROJAMIN) mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN ) Kantor Wilayah
Kota Medan. Lembaga LPAKN-RI PROJAMIN medampingi masyarakat terkait perkara
pembebasan tanah garapan hak masyarakat yang belum terselesaikan oleh pihak
instansi tersebut.
Pimpinan LPAKN - RI F HARIS NASUTION SH didampingi oleh Tim Isvestigasi LPAKN-RI PROJAMIN Bapak Tegar Prayoga terus meperjuangkan hak rakyat yang terabaikan, dalam penyelesain perkara pembebasan tanah seksi 1 di Medan Binjai.
Pimpinan LPAKN - RI F HARIS NASUTION SH didampingi oleh Tim Isvestigasi LPAKN-RI PROJAMIN Bapak Tegar Prayoga terus meperjuangkan hak rakyat yang terabaikan, dalam penyelesain perkara pembebasan tanah seksi 1 di Medan Binjai.
Data-data yang ada dinara sumber merasa sudah lengkap dan valid untuk bisa mengajukan penyelesaian dihadapan Penegak Hukum.
Masyarakat pun merasa di perlakukan oleh aparat tidak baik dan kasar di antara nya 11 orang di amankan di kantor polisi 1x 24 jam tanpa ada penjelasan pelanggaran yang di mengerti oleh masyarakat.
Pimpinan Lembaga LPAKN-RI PROJAMIN datangi Kantor BPN Kota Medan, disana kami bertemu dengan pihak satgas A yaitu Bapak Jefry Damanik dan juga Satgas B, Bapak Nurdin Nasution, serta Bapak Budi Sitorus dan Ibu July Ginting yang bagian satgas ukur yang di tunjuk oleh panitia pejabat BPN.
Anehnya Pihak Satgas terkejut tentang data banding dari masyarakat diantaranya Peta yang dikeluarkan Pihak Tim ukur dan peta yang dikeluarkan oleh Pihak Hutama Karya (HK) berbeda. Nampak ada kejanggalan dengan dipeta tim ukur satgas BPN tertuliskan.
Kejaksaan setalah dikonfirmasi dengan tim ivestigasi LPAKN - RI, alasannya, tim ukur satgas, bahwa nama kejaksaan itu hanyalah istilah nama, sangat di pertanyakan serius apa kata nama istilah ? Pihak tim ukur pun belum bisa menjawab secara lisan, bahkan pihak tim ukur meminta pertanyaan tersebut melalui bersurat.
Pihak ukur satgas BPN pun mau bekerja sama dengan LPAKN-RI PROJAMIN untuk membantu memberantas Mafia tanah yang telah di intruksikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu, Bapak Ir, H. Jokowidodo serta yang di keluarkan surat Pernyataan Oleh Bapak Kapolri.
Tak hanya diam begitu saja, pihak masyarakat pun meminta Lembaga LPAKN-RI PROJAMIN untuk melaporkan masalah mafia tanah ini Kekejaksaan tinggi Kota Medan Sumatra utara. Lembaga LPAKN-RI PROJAMIN untuk bikin laporan serta mengasih data apa yang masyarakat pegang selama ini.
(Tim-red)