Mega-Berita.com PONTIANAK - Setelah aksi damai yang dilakukan Forum Wartawan
& LSM Kalbar Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan
pelaporan oleh Syamsuardi Koordinator Kabupaten Sintang tentang dugaan
tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada tanggal 24 Juli
2022 oleh SD yang telah diterbitkan di beberapa Portal Media Online seperti
diterbitkan MG.com ke Dirkrimsus Polda Kalbar.
Melalui keterangan persnya di Mapolda Kalbar, Kamis 22 September 2022,
Syamsuardi mengatakan pada Kamis kemarin dirinya sebagai pelapor diminta
penyidik Dirkrimsus Polda Kalbar untuk menghadirkan saksi-saksi pelapor
mengenai laporannya Nomor : STTP /296/VIII/2022/Dirkrimsus.
Adapun saksi-saksi yang diminta dihadirkan oleh penyidik sebanyak 2
orang ,yaitu Sujanto SH dan Eddy Rahman. Turut hadir di Mapolda Kalbar, yakni
Wawan Daly Suwandi selaku Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia
serta beberapa koordinator kabupaten dan anggota seperti dari perbatasan
Indonesia-Malaysia, Saepul, Lepinus Sihombing ,Timo dari Sintang, Budi Ardani
Abdulah, dari Landak, Gomes Halawa.
"Singkawang juga ada beberapa orang, dari koordinator Kabupaten Sanggau dan
Kabupaten Bengkayang," katanya.
Sujanto SH selaku penasehat hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia
dalam jumpa pers mengatakan, selaku saksi pelapor sudah menjawab sejumlah
pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kalbar, selain itu
juga sudah memberikan keterangan dan penjelasannya dalam kapasitasnya sebagai
saksi pelapor.
Meskipun menurutnya ada beberapa hal yang diklarifikasi baik oleh penyidik
juga saksi. Seperti ada beberapa link berita di portal media online yang
menerbitkan berita bohong, oleh saksi sudah tidak bisa dibuka lagi tetapi oleh
penyidik dan time bisa dibuka .
Selain itu menurut Sujanto, ada beberapa isi berita di link
beritanya yang sudah tidak sesuai dengan aslinya, diduga sudah diedit dengan
menambahkan dan mengurangi beberapa kalimat. Tetapi Sujanto sebagai saksi
sangat mengapresiasi pihak penyidik dengan tidak mengabaikan jejak digitalnya.
Sementara Eddy Rahman yang turut hadir sebagai saksi mengatakan hal yang sama,
yakni sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik serta
memberikan keterangannya apa yang diminta dan diperlukan oleh penyidik.
Wawan Daly Suwandi selaku Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia
berharap, bahwa pelaporan mengenai dugaan tindak pidana penyebaran berita
bohong yang dilakukan oleh SD di Polda Kalbar dapat segera di
Meja-Hijaukan.
(TIM/RED)