Mega-Berita.com JAKARTA - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin atau ST
Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan penuntutan
secara asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di dalam masyarakat.
"Saya tidak menghendaki ketika saudara menjadi jaksa, saudara melakukan
penuntutan secara asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di dalam
masyarakat," katanya
Hal itu disampaikan ST Burhanuddin–seperti yang terlihat pada cuplikan video
yang beredar viral di berbagai media sosial, 9 September 2022.
"Menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang, ingat itu! melainkan lebih dari
itu, menuntut (adalah) bagaimana memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap
seseorang dengan berpangkal pada hati nurani kalian," sambungnya.
Burhanuddin juga mengingatkan, beranjak dari tataran empiris, bahwa penegakan
hukum dewasa ini cenderung mengedepankan legalitas formal pada aspek kepastian
hukumnya, daripada keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi
masyarakat
Ia kemudian mengutip beberapa contoh kasus dari proses penegakan hukum yang
terjadi–yang dinilainya telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pada kasus Nenek Minah misalnya. Yang hanya gara-gara mencuri 3 buah kakao,
namun harus dihukum penjara selama 1 bulan dan 15 hari dengan masa percobaan 3
bulan.
"Hanya dengan 3 buah kakao, seorang nenek yang sudah tua renta tetap menjadi
diproses hukum yang panjang," katanya.
"Kasus lain yang serupa, Kakek Samirin, yang divonis 2 bulan 4 hari penjara,
dengan mencuri getah karet yang hanya (jika dihargai) sekitar 17 ribu rupiah,"
tambah Burhanuddin.
Dari kasus-kasus tersebut, lanjut dia, wajar kalau kemudian banyak kalangan
yang memandang jika hukum di Indonesia bagaikan pisau yang tumpul ke atas dan
tajam ke bawah.
"Untuk itu saya tidak menginginkan lagi ada muncul kasus serupa di dalam
pelaksanaan penegakan hukum yang diajukan oleh jaksa. Kejaksaan harus mampu
menunjukkan penegakan hukum yang tajam ke atas, humanis ke bawah, tanpa
pandang bulu. Ingat, tajam ke atas, humanis ke bawah," pungkasnya.
Sementara itu, arahan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST
Burhanuddin ini pun mendapat sambutan positif serta apresiasi mendalam dari
Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, DR Sukahar.
Kepada redaksi ia mengatakan, kalau pihaknya sangat mendukung statement Jaksa
Agung yang menekankan pentingnya perbaikan kinerja para jaksa dalam melakukan
proses penegakan hukum.
"Karena kami menilai, kinerja Kajati Kalbar sampai ke tingkat Kajari, saat ini
masih belum maksimal, terutama dalam pemberantasan korupsi," beber Sukahar.
Ia pun berharap, jajaran kejaksaan dapat lebih memaksimalkan lagi kinerjanya
dalam hal penegakan hukum tanpa pandang bulu atau tebang pilih–sebagaimana
yang ditekankan Burhanuddin dalam amanatnya tersebut.
"Ada beberapa laporan (dugaan korupsi) baik dari masyarakat juga organisasi
yang masih belum direspon. Padahal laporan yang disampaikan tidak hanya secara
lisan atau tulisan, tapi sudah disertai dengan bukti- bukti," tandas Sukahar.
(Wan Daly)
Tim.