Iklan

Bupati Sintang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana.

mega-berita.com
Selasa, 06 September 2022 | 10.38 WIB Last Updated 2022-09-06T03:38:30Z
Mega-Berita.com    Sintang - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH sejak 26 Agustus 2022 yang lalu sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Penetapan status Kabupaten Sintang sebagai daerah yang berstatus darurat bencana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1011/KEP-BPBD/2022 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sintang. 


“penetapan status tanggap darurat bencana bantingsor tersebut setelah Bupati Sintang memperhatikan Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Tanggal 22 Agustus 2022 tentang Analisa Kondisi Cuaca dan Prakiraan Curah Hujan Agustus sampai dengan September 2022 di Kabupaten Sintang” terang Bupati Sintang dalam SK tersebut.

“dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, jika kondisi curah hujan terus meningkat dan diketahui beberapa desa telah terjadi banjur maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat, terencana, terpadu dan penyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana” terang Bupati Sintang.

 
“berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencane Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022” terang Bupati Sintang.

“atas penetapan status ini, maka saya minta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Badan Usaha Mulik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga, Organisasi, dan/atau pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan tindakan penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu untuk meminimalisir korban dan kerugian” tegas Bupati Sintang.


(HP/red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Sintang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana.

Trending Now