Mega-Berita.com Sintang - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH sejak
26 Agustus 2022 yang lalu sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.
Penetapan status Kabupaten Sintang sebagai daerah yang berstatus darurat
bencana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor:
360/1011/KEP-BPBD/2022 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam
Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sintang.
“penetapan status tanggap darurat bencana bantingsor tersebut setelah Bupati
Sintang memperhatikan Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Tanggal
22 Agustus 2022 tentang Analisa Kondisi Cuaca dan Prakiraan Curah Hujan
Agustus sampai dengan September 2022 di Kabupaten Sintang” terang Bupati
Sintang dalam SK tersebut.
“dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung,
dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, jika kondisi curah hujan terus
meningkat dan diketahui beberapa desa telah terjadi banjur maka perlu
dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak
bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan
penanganan secara cepat, tepat, terencana, terpadu dan penyeluruh sesuai
standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana” terang
Bupati Sintang.
“berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang
tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencane Alam Banjir, Angin Puting
Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat
Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor berlaku sejak
tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022” terang Bupati
Sintang.
“atas penetapan status ini, maka saya minta kepada Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar segera berkoordinasi dengan Organisasi
Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Badan Usaha Mulik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah, Lembaga, Organisasi, dan/atau pihak terkait lainnya, untuk
segera melakukan tindakan penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana Alam
Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang secara
terkoordinasi, terencana, dan terpadu untuk meminimalisir korban dan kerugian”
tegas Bupati Sintang.
(HP/red).