Iklan

PEMILIK AKTIVITAS PETI MINTA APH POLRES SINTANG UNTUK MENERTIBKAN AKTIVITAS PETI MILIKNYA

mega-berita.com
Jumat, 12 Agustus 2022 | 15.00 WIB Last Updated 2022-08-26T13:23:27Z
 

Mega-Berita.com   Sintang 12/08/2022,Setelah kasus duren tiga yang mencoreng nama baik Institusi Polri yang berlatar belakang tak ingin terbongkarnya bisnis haram judi online irjen sambo,kini menular ke Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan versi cerita yang berbeda namun tetap melibatkan nama institusi polisi Republik Indonesia.

Di duga Seorang pemilik lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Nenak Tembulan, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat,

H.TYB dengan terang-terangan mengatakan tidak perduli dengan pemberitaan yang ada tentang pertambangan miliknya yang di duga tak mengantongi izin dari KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

“mauk di beritakan beribu-ribu kali pun saya tidak peduli, karena LSM dan MEDIA tidak berhak menghentikan kegiatan PETI milik saya, yang berhak itu POLISI dan apa yang saya takutkan saya telah memberi setoran rutin kepada oknum APH POLRES SINTANG”

Media memperoleh informasi dari awak media yang melakukan investigasi ke lapangan bahwa kegiatan PETI di Desa Baning Kota, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat masih beroperasi dengan lancar dan media bertemu dengan pemilik PETI di tempatnya


Bahkan pemilik lokasi PETI H.TYB terkesan menantang LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT dan pemilik perusahaan MEDIA beserta WARTAWAN seluruh REPUBLIK INDONESIA untuk melakukan peliputan pemberitaan terhadap Aktivitas PETI miliknya,dan yang lebih hebatnya lagi meminta Kepada APARAT PENEGAK HUKUM REPUBLIK INDONESIA untuk menertibkan Aktivitas PETI miliknya di Baning Kota Kecamatan Sintang Kalimantan Barat Indonesia

“Saya menemui pemilik PETI berinisial H.TYB untuk melakukan konfirmasi dan mendapatkan jawaban dari H.TYB dengan kata-kata yang kurang enak didengar,H.TYB bilang bahwa dia tidak takut walaupun dibuat beribu-ribu berita oleh para WARTAWAN danjuga LSM karena yang berhak menghentikan mereka adalah POLISI dan mereka juga sudah melakukan setoran rutin ke oknum APH Polres Sintang,” ungkap awak media yang meminta dirinya untuk dirahasiakan.

“Demi menjaga nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia, berdasarkan keterangan H TOYIB yang di dengar langsung oleh awak media,

Syamsuardi Sekertaris BPP LSM PISIDA berharap agar Polres Sintang atau KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA segera mengambil sikap tegas terhadap pemilik kegiatan PETI di Nenak Tembulan, untuk mempertanggung jawabkan ucapannya kepada awak media,jangan sampai institusi POLRI yang di kambing hitamkan dengan beroperasi nya PETI yang di duga ILEGAL tersebut,seolah-olah kegiatan PETI yang mereka lakukan sah di mata hukum karena sudah memberi setoran rutin kepada oknum APH POLRES SINTANG. 


Cecep.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PEMILIK AKTIVITAS PETI MINTA APH POLRES SINTANG UNTUK MENERTIBKAN AKTIVITAS PETI MILIKNYA

Iklan