Mega-Berita.com Sintang - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang terus berinovasi untuk mengoptimalkan pembayaran pajak daerah dengan menggelar pelayanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini ditempatkan di satu lokasi ruang publik di Kecamatan Sintang yakni di Depan Holiday Mart Sungai Durian selama satu minggu mulai 1-5 Agustus 2022.
Kepala Bappenda Kabupaten Sintang Joni Sianturi menjelaskan bahwa program jemput bola ini dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“ini untuk membantu masyarakat yang mungkin malas membayar PBB-P2 ke kantor kami atau ke Bank Kalbar, jadi kita yang mendatangi mereka dengan membuka loket pelayanan di ruang publik yang ramai di kunjungi masyarakat. Membayar PBB-P2 merupakan kewajiban masyarakat”terang Joni Sianturi.
“ini kita lakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama PBB-P2. Untuk membayar PBB-P2, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi yang sudah ditentukan di Depan Holiday Mart” terang Joni Sianturi.
Hengky Arianto Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga pada Bappenda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa program jemput bola yang dilakukan jajaran Bappenda Sintang mendapatkan apresisasi dari wajib pajak yang datang di Halaman Holiday Mart Sungai Durian.
“animo masyarakat cukup bagus. 1 Agustus 2022, hari pertama kita melaksanakan program jemput bola ini ada 70 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Untuk hari kedua yakni Selasa, 2 Agustus 2022 ada 150 SPPT yang bayar digerai depan Holiday Mart. Kami menilai respond an animo masyarakat untuk membayar PBB P2 tinggi sekali dengan ada sistem jemput bola seperti ini” beber Hengky Arianto.
“saat proses pembayaran PBB P2 oleh wajib pajak, ada Wajib Pajak yang merespon positif dengan program Bappenda jemput bola seperti ini. Mereka bilang dengan tim kami agar program ini bisa dipertahankan. Tentu masukan ini akan kami pertimbangkan, kalau masih akan dilaksanakan program jemput bola ini, kemungkinan di lokasi berbeda. Atau mungkin juga tidak hanya satu lokasi, tetapi dua lokasi. Ini masih akan kami kaji lagi” terang Hengky Arianto.
”Batas akhir pembayaran 30 November 2022 mendatang. Kami minta masyarakat tidak terlambat. Kalau terlambat, akan ada kena denda 2 persen setiap bulannya dan maksimal keterlambatan adalah 24 bulan. Kami tunggu masyarakat Sintang yang akan memanfaatkan program jemput bola pembayaran PBB-P2 ini di Halaman Holiday Mart sampai Jumat, 5 Agustus 2022 pada jam kerja” himbau Hengky Arianto.
“selanjutnya Bappenda Kabupaten Sintang akan melaksanakan program jemput bola pembayaran PBB-P2 di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir pada minggu kedua bulan Agustus yaitu tanggal 8 s/d 12 Agustus 2022 untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan yang ada” tambah Hengky Arianto.
“selain itu Bappenda Kabupaten Sintang juga melayani pendaftaran dan pembayaran 9 Jenis Pajak Daerah Lainnya yaitu : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak MBLB, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, dan BPHTB” tutup Hengky Arianto.
Akbar / Humas Pemda