Mega-Berita.com Sintang - senin 15 Agustus 2022 Hadi mulyani ketua wilayah Kalimantan KINProjamin menyingkapi terkait adanya pemberitaan kelang sabung ayam di Desa lengkenat, kecamatan sepauk. Kabupaten Sintang yang viral di media online dan salah satunya di media viralfree.News pada tanggal 18/7/2022, dimana sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH wilayah hukum Sintang dan sampai hari ini kelang sabung ayam tersebut masih beraktivitas dengan bebas dan terkesan aman aman saja.
Keterangan warga dan pantauan media kelang sabung ayam tersebut di kelola salah satu warga lengkenat yang berinisial (PY) dan di ketahui kelang sabung ayam tersebut berada di perkebunan kelapa sawit.
Sintang (Kalbar), viralfree.news – Setelah beberapa bulan lalu aktifitas kelang judi sabung ayam di simpang selalai Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang digerebek oleh aparat Polda Kalbar.
Awak media menerima informasi dari warga masyarakat di Desa Lengkenat yang tak mau disebutkan namanya bahwa aktifitas judi sabung ayam saat ini memang masih rutin beroperasi setiap hari Sabtu dan hari Minggu bahkan sampai hari Senin dilaksanakan, pada Senin 18/7/2022.
“Pihak panitia kelang judi sabung ayam sudah menyediakan tempat yang baru bagi warga yang hobi judi sabung ayam,” kata warga.
“Wajar aja kalau ada yang curiga adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi, kelang Judi sabung ayam itu berlangsung jalan dengan aman, jelas karena setoran mereka lancar,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sujanto, SH. penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia sangat menyesalkan perjudian yang tidak berhenti meskipun sudah pernah dirazia aparat kepolisian, Sujanto mengatakan, ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum. Untuk itu Sujanto, SH. minta adanya tindakan tegas dari APH agar ada efek jera bagi pelaku nya.
“Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian,” jelas Sujanto, SH.
Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana,” sambung Sujanto.
“Harapan saya agar aktifitas perjudian sabung ayam di Lengkenat ini harus ditindak tegas seperti yang dilakukan di Simpang Selalai kemarin,” pungkas Sujanto, SH dengan tegas.
(Tim/Red)