Mega-Berita.com Sanggau - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton
Rudiyanto menegaskan bahwa pelaku pembuat dan penyebar berita bohong alias
hoax dapat diberikan sanksi pidana.
"Pelaku penyebar berita bohong (hoax) masuk ranah pidana. Hal ini sesuai
dengan peraturan pemerintah dan baik Undang-Undang ITE dan perundang undangan
yang berlaku di Negara Indonesia," jelasnya.
Penegasan itu disampaikan Kajari Sanggau saat menghadiri Rapat Koordinasi
(Rakor) Kewaspadaan Dini Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, di lantai satu
Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Rabu 31 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kajari Anton menjelaskan, bahwa kabar atau berita hoax ini kerap
terjadi dan dilakukan oleh individu maupun kelompok di masyarakat. Terlebih
jelang tahun politik 2024. Untuk itu, Anton pun mengharapkan agar masyarakat
selalu waspada, dengan menyaring setiap informasi yang masuk, sebelum
menyebarkannya.
"Sering terjadi, baik itu dilakukan oleh individu atau kelompok di masyarakat,
baik langsung juga di media sosial serta bisa melalui media online," katanya.
Sebelumnya, rakor yang dipimpin Bupati Sanggau, Paolus Hadi itu dihadiri
langsung oleh Kepala BIN Daerah Kalimantan Barat, Brigjen Pol Rudi Tranggono
didampingi Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus.
Rakor yang mengangkat tema "Peran Komunikasi Publik Media Sosial Sebagai Upaya
Cegah Konflik Menghadapi Tahun Politik" itu juga dihadiri Forkopimda, Sekda
Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala Kesbangpol Sanggau, Antonius, Sekretaris
Kominfo Sanggau, Kristianus Heru Kristianto, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
(FKDM) Kabupaten Sanggau yang dipimpin ketuanya Nur Kurniawan, FKUB, sejumlah
tokoh partai politik, tokoh ormas, OKP dan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, hadir pula dalam rakor, sejumlah tokoh dari organisasi pers yang
ada di Kabupaten Sanggau, diantaranya Pewarsa, PWKS dan Forum Wartawan &
LSM Kalbar Indonesia.
Wan Daly/Red