Mega-Berita.com SINTANG - Penyebar berita bohong telah melecehkan profesi polri selaku Aparatur Penegak Hukum, selain itu juga penyebaran berita bohong tersebut sudah mencederai Wartawan yang ada khususnya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Hal ini disampaikan Syamsuardi Aktivis LSM Pesida dan Koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Kabupaten Sintang. Untuk itu Syamsuardi pihaknya meminta kepada Polres Melawi Polda Kalbar, agar menangkap pelaku penyebar berita bohong karena dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Melawi.
"Kami meminta kepada pak Kapolres Melawi beserta jajarannya agar oknum wartawan penyebar berita bohong ini dapat ditindak tegas karena sudah mencemarkan instansi polri terutama di wilayah hukum Polres Melawi," ungkap Syamsuardi dengan tegas kepada wartawan, Senin (25/7).
Syamsuardi menambahkan jika penyebar berita bermuatan bohong dapat dinyatakan memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.
"Padahal disini sudah jelas jika oknum wartawan tersebut sudah menyebarkan berita yang bermuatan bohong," ucap Syamsuardi.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media online radarkriminal.com bahwa di Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi telah terjadinya penangkapan terhadap seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap bos cukong kayu ilegal.
Namun atas terbit nya berita ini Polres Melawi telah melakukan Klarifikasi Pemberitaan penahanan Oknum Wartawan tersebut melalui Humas Polres Melawi.
*Berikut siaran pers nya:*
_Polres Melawi, Polda Kalbar - Terkait pemberitaan salah satu media online beberapa hari lalu tentang adanya penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan, Kapolres Melawi melakukan klarifikasi melalui Humas Polres Melawi._
_Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Humas Polres Melawi terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online dan beredar saat ini, Senin (25/7/2022)._
_"Pemberitaan mengenai penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan saya tegaskan itu tidak benar. Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi maupun Unit Reskrim Polsek Sokan tidak ada melakukan penahanan terhadap oknum wartawan," tegas Kapolres._
_“Kami belum menerima laporan atas pemberitaan di salah satu media yang mengatakan adanya penahanan terhadap wartawan dan kami memastikan tidak ada penahanan yang dilakukan," ucap Kapolres._
_AKBP Sigit menambahkan, Polri bekerja dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan menjadi dasar atas penegakan hukum._
_"Tidak mungkin Polres Melawi melakukan proses hukum tanpa dasar hukum yang kuat," tegas AKBP Sigit._
_Ipda Suyono selaku Kapolsek Sokan saat dihubungi Humas Polres Melawi mengatakan hal senada terkait pemberitaan salah satu media bahwa Polsek Sokan belum menerima laporan dari masyarakat pemberitaan yang ada._
_“Tidak ada, Polsek Sokan tidak ada menerima laporan dari masyarakat dan Polsek Sokan juga tidak ada menahan oknum wartawan seperti yang dikatakan dalam berita tersebut,” ujar Ipda Suyono._
_Lebih dalam, Kapolres Melawi mengharapkan terkait pemberitaan di lapangan hendaknya berimbang dengan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga masyarakat mendapatkan edukasi yang baik tentang informasi yang disuguhkan._
_“Kami dari pihak Kepolisian mengharapkan kepada awak media dan wartawan ketika merilis berita hendaknya memberikan informasi yang tepat dan dapat mengedukasi masyarakat serta hindari penyesatan informasi atau hoax karena dapat meresahkan masyarakat," pungkas AKBP Sigit._
Jumain salah satu wartawan asal Kabupaten Melawi juga mengatakan bahwa pihaknya menunggu kepastian dari pihak Kepolisian Polres Melawi agar bisa menindak dengan tegas terhadap oknum wartawan tersebut yang sudah membuat berita bohong dan ditayangkan di beberapa media online.
"Kami sangat setuju jika pihak aparat penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Melawi ini dapat menangkap oknum wartawan itu karena sudah membuat kegaduhan di wilayah Melawi," tegas nya Jumain kepada media infokalbar.
Yohanes Simorangkir CEO salah satu media online di Kabupaten Sintang ini pun berharap agar oknum wartawan BG dan SD agar dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana surat terbuka yang disampaikan.
"Agar menjadi pembelajaran kedepannya jika menulis berita itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan etika jurnalistik dengan tetap melakukan konfirmasi dengan maksud berita yang diterbitkan agar berimbang," ungkap Simorangkir ini.
(tim red)