Mega-Berita.com Pontianak - Proses pelaksananaan pembangunan yang baik dan benar itu,mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinegara yang berdasaŕkan hukum.
Proses pelaksanaannya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, yang memiliki lahan,lokasi yang akan dibuat atau terkena pembangunan proyek jalan oleh pemerintah,harus ada sosialisasi, kesepakatan harus adanya surat pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan.
Perencanaan sebuah proses pelaksanaan pembangunan,harus matang dari berbagai hal,harus dipenuhi Oleh pemerintah.
Terkait pembangunan yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah dilak sanakan,harus ada tanggung jawab penuh dari pejabat,yang dalam hal ini terkait pembebasan lahan dan pelepasan hak dari masyarakat kepada pemerintah,atau instansi terkait,harus mengacu kepada peraturan pemerintah(pp).No.19.tahun 2021,tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam hal ini sudah banyak kasus yang terjadi,di kota pontianak kalimantan barat,lokasi lahan milik masyarakat,kota pontianak,jln kh,wahid hasyim,kelurahan mariana,kecamatan pontianak kota samping Rs antonius/rumah duka Gertak 3,ini terkena proyek pembangunan jalan tahun 2016.
Pada saat itu walikota pontianak,h.sutarmidji,sh.m,hum, Selaku kepala dinas PU nya saat itu ir.ismail,Kepala bidang bina marganya pada saat itu h.sukri st.mt dan kasi bina marganya pada saat itu Mansyur st.mt,kontrak tor pelaksana proyeknya pada saat itu,ya'kub,berdasarkan sk walikota pontianak.
Proyek pembangunan jalan ini dari tahun 2016,hingga saat ini tahun 2022,tidak ada tindaklanjutnya dan tidak ada administrasi maupun MOU ,pelepasan hak dari masyarakat kepada pemerintah kota pontianak.
Pejabat pemerintah ķota pontianak,telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini melakukan penyerobotan,perampasan hak masyarakat.
Edi ashari sh,saat di wawancarai,oleh awak media,mengatakan kepada wartawan, bahwa terkait lokasi lahan ,miliknya yang terkena pembangunan proyek jalan oleh pemerintah kota pontianak itu memang belum ada hitam diatas Putih,semua yang berkait tentang lahan ini saya sangat keberatan,pejabat pemerintah kota pontianak sudah sèharusnya mencarikan solusi dan jalan keluarnya dan memberikan konpensasi atas lahan yang terkena proyek pemerintah kota pontianak.
Terkait administrasi lahan,edi ashari mengatakan bahwa,lokasi lahan tanah miliknya itu sudah ada surat2 kengkap,dan sudah dimohonkan sertifikatnya di kantah atr/bpn kota pontianak tahun 2012, sudah ada peta bidang tanah tahun 2014,bahkan sudah ada putusan inkrah dari pengadilan negeri pontianak tahun 2013-2014,dalam hal ini seharusnya pemerintah kota pontianak membantu proses terait shm yang sudah diajukan di atr/bpn kota pontianak dan harusnya tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut ungkap edi ashari,sh.
(Syarif ismail/tim red)