Mega-Berita.com Sintang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan Barat melaksanakan sosialisasi pengawasan dan pemantauan bidang kekayaan intelektual untuk mencegah terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel My Home pada Kamis, 21 Juli 2022. Hadir sebagai peserta adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Perkumpulan Masyarakat dan Pelaku UMKM.
Dr. Harniati, MH, LLM Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan Barat menjelaskan bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi karya masyarakat.
“perlindungan kekayaan intelektual ini, terhubung langsung dengan hak seseorang secara pribadi. Provinsi Kalimantan Barat ini berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga sangat mungkin terjadi kekayaan intelektual warga Kalbar diklaim oleh warga negara lain. Maka negara harus hadir melindungi karya anak bangsa” terang Harniati.
“salah satu kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang adalah kain tenun ikat Dayak, yang seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum agar hasil karya kain tenun ikat Dayak tidak dijiplak atau disalahgunakan. Penyalahgunaan kekayaan intelektual ini merupakan delik aduan, sehingga perlu juga kerjasama dengan aparat penegak hukum” terang Harniati.
“jumlah pendaftar kekayaan intelektual di Kalimantan Barat tahun 2021 sebanyak 135 pendaftar yang terdiri dari 30 hak cipta dan 105 merek hak paten. Sedangkan jumlah pendaftar tahun 2022, hingga Juni 2022 ada 85 pendaftar yang terdiri dari 36 hak cipta, 44 merek hak paten dan 4 kekayaan intelektual. Dari Kabupaten Sintang tahun ini baru ada satu pendaftar hak cipta” beber Harniati.
“tarian, makanan, obat-obatan tradisional, lagu, judul buku dan yang lainnya. Bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini ada dua yakni komunal dan personal. Kalau mau mendaftarkan kekayaan komunal seperti tarian, alat musik, masakan, sambal, minuman khas dan yang lainnya, biaya pendaftaran tidak ada.
Tetapi jika mau mendaftarkan kekayaan intelektual personal atau pribadi, jika ada rekomendasi Kadis atau Bupati Sintang akan dikenakan biaya 500 ribu. Jika tidak ada rekomendasi akan dikenakan biaya 1,8 juta. Hak kekayaan personal ini bisa dalam bentuk merek dagang, nama produk, judul buku dan yang lainnya” beber Harniati.
Budi/Humas Pemda