Mega-Berita.com Jakarta - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. Seto Mulyadi atau Kak Seto menegaskan dirinya dan juga LPAI tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Penegasan Kak Seto disampaikan sebagai klarifikasi dan jawaban atas pernyataan Arist Merdeka Sirait yang menyebut Kak Seto membela predator seksual anak dengan menghadiri sidang terdakwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang.
LPAI beserta seluruh kepengurusan dan jajaran pusat hingga daerah, sekali tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 8 Juli 2022 malam.
Menurutnya, LPAI merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan SK Menkumham serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
Organisasi yang dipimpinnya, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak 1997.
Senada itu, Wakil Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyudutkan Kak Seto yang kemudian viral.
“Kehadiran Kak Seto di persidangan itu, seakan viral diframingkan membela pelaku terduga predator anak, memang ada upaya penggiringan di PN Malang, saya mendampingi beliau saat itu,” ucap Samsul Ridwan.
Menurutnya, setelah berdiskusi dengan Kak Seto dan aktivis LPAI daerah, kapasitas Kak Seto adalah sebagai Ahli yang menjelaskan duduk persoalan sesuai keahliannya kepada Majelis Hakim.
“Jika ada framing Kak Seto disudutkan, kita tidak bisa menerima. Dalam konteks seperti itu, posisioning sebagai ahli, siapapun dalam majelis persidangan dipanggil ahli untuk memperjelas keterangan yang ada,” imbuhnya.
Selain itu, Kak Seto dalam video youtube sudah memberikan klarifiaksi keterangan bahwa tidak dalam kapasitas membela terdakwa, namun sebagai ahli.
“Saya 100 persen bahkan 1000 persen, percaya Kak Seto tetap dalam konteks perlindungan anak,” tegasnya dalam konferensi pers yang dipandu Sekjen LPAI Titik Suhariyati.
Atas masalah ini, Samsul menyatakan itu semua sebagai ujian dan bagaimana LPAI bisa menghadapi itu semua dengan konsolidasi. Kepatuhan terhadap organisasi tengah diuji berkaitan dengan adanya framing dari luar.
“Saya mohon, teman-teman, tegak lurus, mendukung langkah Kak seto, saya 10 tahun mendampingi Kak Seto, tidak melihat track record, melakukan pembelaan predator seksual anak,” tegasnya lagi.
Hal sama disampaikan Sekjen LPAI Titik Suhariyati, dengan mengklarifikasikan Hal ini, kepada Publik pihaknya meminta adanya perimbangan berita berkaitan dengan ujian yang tengah dialami di LPAI. Dan saya jelaskan, bahwa Kak Seto sudah 52 tahun terjun di dunia Anak-anak dan sudah 24 tahun aktif dalam organisasi perlindungan anak. Jadi jelas berita yang ditudingkan bahwa Kak seto membela pelaku kekerasan Seksual terhadap anak itu tidak benar
Sementara dalam pernyataan selanjutnya, Titik Suharyati selaku Sekretaris Umum LPAI juga menyampaikan, organisasi yang menamakan diri Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah ilegal (Tidak resmi red) dan bukan dibentuk oleh Negara.
Menurutnya, pemakaian nama Komisi Nasional juga menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Pemakaian nama ormas dengan Komisi Nasional identik dengan lembaga yang dibentuk negara.
Titik Suhariyati juga menjelaskan bahwa pada 2016 lalu, para pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPAI di tingkat Provinsi, telah mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (Fornaslub PA).
"LPAI pemberi mandat, meminta Kak Seto untuk kembali menjadi ketua umum. Hanya saja, Arist Merdeka Sirait tidak menerima hal itu, tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak dan membentuk LPAI tandingan di berbagai daerah" Tegasnya.
Sementara itu, atas tudingan terhadap dirinya yang dianggap membela predator seksual anak, Kak Seto memilih tidak menempuh jalur hukum melainkan memberikan klarifikasi, melalui akun Youtube KakSeto Sahabat Anak dan Instagram @kaksetosahabatanak.
Selain itu, LPAI akan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU untuk menertibkan organisasi tersebut.
“Saya secara pribadi mengenal Bang Arist Merdeka Sirait cukup baik, saya meminta beliau tetap konsisten memperjuangkan dan membela anak tanpa pamrih,” tandasnya lagi.
Dia mengingatkan, jangan ada penyimpangan, jangan menciderari perjuangan perlidungan anak di Tanah Air hanya untuk kepuasan pribadi dengan upaya menjelekan dengan berita yang saya nilai sudah kelewat batas.
“Semoga masyarakat bisa mengetahui mana loyang imitasi dan mana yang emas. Yang kami harapkan marilah kembali ke gerakan yang lurus tidak menyimpang,” tukas Kak Seto.(Rusman Haspian/red)
Penegasan Kak Seto disampaikan sebagai klarifikasi dan jawaban atas pernyataan Arist Merdeka Sirait yang menyebut Kak Seto membela predator seksual anak dengan menghadiri sidang terdakwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang.
LPAI beserta seluruh kepengurusan dan jajaran pusat hingga daerah, sekali tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 8 Juli 2022 malam.
Menurutnya, LPAI merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan SK Menkumham serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
Organisasi yang dipimpinnya, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak 1997.
Senada itu, Wakil Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyudutkan Kak Seto yang kemudian viral.
“Kehadiran Kak Seto di persidangan itu, seakan viral diframingkan membela pelaku terduga predator anak, memang ada upaya penggiringan di PN Malang, saya mendampingi beliau saat itu,” ucap Samsul Ridwan.
Menurutnya, setelah berdiskusi dengan Kak Seto dan aktivis LPAI daerah, kapasitas Kak Seto adalah sebagai Ahli yang menjelaskan duduk persoalan sesuai keahliannya kepada Majelis Hakim.
“Jika ada framing Kak Seto disudutkan, kita tidak bisa menerima. Dalam konteks seperti itu, posisioning sebagai ahli, siapapun dalam majelis persidangan dipanggil ahli untuk memperjelas keterangan yang ada,” imbuhnya.
Selain itu, Kak Seto dalam video youtube sudah memberikan klarifiaksi keterangan bahwa tidak dalam kapasitas membela terdakwa, namun sebagai ahli.
“Saya 100 persen bahkan 1000 persen, percaya Kak Seto tetap dalam konteks perlindungan anak,” tegasnya dalam konferensi pers yang dipandu Sekjen LPAI Titik Suhariyati.
Atas masalah ini, Samsul menyatakan itu semua sebagai ujian dan bagaimana LPAI bisa menghadapi itu semua dengan konsolidasi. Kepatuhan terhadap organisasi tengah diuji berkaitan dengan adanya framing dari luar.
“Saya mohon, teman-teman, tegak lurus, mendukung langkah Kak seto, saya 10 tahun mendampingi Kak Seto, tidak melihat track record, melakukan pembelaan predator seksual anak,” tegasnya lagi.
Hal sama disampaikan Sekjen LPAI Titik Suhariyati, dengan mengklarifikasikan Hal ini, kepada Publik pihaknya meminta adanya perimbangan berita berkaitan dengan ujian yang tengah dialami di LPAI. Dan saya jelaskan, bahwa Kak Seto sudah 52 tahun terjun di dunia Anak-anak dan sudah 24 tahun aktif dalam organisasi perlindungan anak. Jadi jelas berita yang ditudingkan bahwa Kak seto membela pelaku kekerasan Seksual terhadap anak itu tidak benar
Sementara dalam pernyataan selanjutnya, Titik Suharyati selaku Sekretaris Umum LPAI juga menyampaikan, organisasi yang menamakan diri Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah ilegal (Tidak resmi red) dan bukan dibentuk oleh Negara.
Menurutnya, pemakaian nama Komisi Nasional juga menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Pemakaian nama ormas dengan Komisi Nasional identik dengan lembaga yang dibentuk negara.
Titik Suhariyati juga menjelaskan bahwa pada 2016 lalu, para pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPAI di tingkat Provinsi, telah mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (Fornaslub PA).
"LPAI pemberi mandat, meminta Kak Seto untuk kembali menjadi ketua umum. Hanya saja, Arist Merdeka Sirait tidak menerima hal itu, tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak dan membentuk LPAI tandingan di berbagai daerah" Tegasnya.
Sementara itu, atas tudingan terhadap dirinya yang dianggap membela predator seksual anak, Kak Seto memilih tidak menempuh jalur hukum melainkan memberikan klarifikasi, melalui akun Youtube KakSeto Sahabat Anak dan Instagram @kaksetosahabatanak.
Selain itu, LPAI akan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU untuk menertibkan organisasi tersebut.
“Saya secara pribadi mengenal Bang Arist Merdeka Sirait cukup baik, saya meminta beliau tetap konsisten memperjuangkan dan membela anak tanpa pamrih,” tandasnya lagi.
Dia mengingatkan, jangan ada penyimpangan, jangan menciderari perjuangan perlidungan anak di Tanah Air hanya untuk kepuasan pribadi dengan upaya menjelekan dengan berita yang saya nilai sudah kelewat batas.
“Semoga masyarakat bisa mengetahui mana loyang imitasi dan mana yang emas. Yang kami harapkan marilah kembali ke gerakan yang lurus tidak menyimpang,” tukas Kak Seto.(Rusman Haspian/red)