Mega-Berita.com – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menganggapi Program Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan di satuan pendidikan, kini resmi dihapus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, tahun 2021 lalu.
Menurut Senen Maryono, dirinya selaku pribadi dan dewan yang
membidangi pendidikan tidak sependapat ujian nasional (UN) atau dihapus oleh
pemerintah. Namun apabila pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak dijadikan
standar kelulusan dirinya saya setuju. Artinya, jangan sampai karena karena
hasil ujian nasional siswa rendah, yang bersangkutan langsung dinyatakan tidak
lulus.
Kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) tentu saja
mengundang banyak pro kontra. Ada yang menilai penghapusan Ujian Nasional (UN)
merupakan langkah maju terkait evaluasi pendidikan. Ada juga yang beranggapan bahwa Ujian Nasional (UN) tetap
diperlukan, namun bukan syarat utama penentu kelulusan.
“Ujian nasional tetap penting untuk pemetaan mutu pendidikan
di suatu daerah. Selain itu juga agar guru juga punya standar yang harus
dicapai. Kan sudah seperti itu seharusnya fungsi UN. Jangan juga jadi penentu
kelulusan. Kalau Ujian Nasional (UN) dikembalikan ke guru, pada akhirnya tidak ada
parameter untuk pemetaan,” ucap Senen Maryono.
Senen Maryono menegaskan, seperti yang disampaikan
sebelumnya bahwa Ujian Nasional (UN) jangan jadi penentu atau tolak ukur
kelulusan. Itu hanya untuk pemetaan untuk mengetahui apa penyebab kalau nilai
siswa rendah. Penyebab nilai rendah ini harus diatasi. Oleh karena itu melalui
penerapan standar yang ada, hal itu tentu bisa langsung diketahui.
“Sehingga pemerintah bisa mendorong kedepan dan guru bisa
mengatasi masalah itu kedepannya. Bukan lalu terserah guru meluluskan, bukan
terserah guru menguji. Tetap harus ada standarnya, tapi bukan penentu kelulusan.
UN memang membuat siswa tertekan. Oleh karena itu, jangan dijadikan faktor
utama penentu kelulusan siswa,” tegasnya lagi.