Mega-Berita.Com –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) saat ini sedang menggodok Rancanangan Undang Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam RUU KIA tersebut, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja dan perusahaan tidak boleh memberhentikan.
RUU KIA siebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi
permasalahan stunting di Indonesia. Serta kan menjadi pedoman bagi negara untuk
memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik
agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti
melahirkan hanya tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah
menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang
mengalami keguguran.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menegaskan bahwa dirinya
sangat setuju sangat setuju dengan RUU KIA yang mengatur cuti ibu melahirkan
menjadi enam bulan. Karena proses persalinan dan pemulihan pasca lahir normal
maupun operasi membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Ini penting buat
stamina ibu agar siap ketika kembali bekerja. Kemudian, dari segi kesiapan
mental ibu kembali bekerja di luar rumah tentunya lebih baik setelah enam bulan
pasca persalinan,” sambungnya.
Menurutnya, waktu enam bulan setelah melahirkan juga sangat
penting bagi ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayinya. Dengan
cuti enam bulan, ibu bisa fokus memberikan ASI eksklusif pada bayi. Kalau harus
bekerja, tentu pemberian ASI tidak begitu maksimal. Bayi juga sudah bisa
ditinggal bekerja setelah usia bayi enam bulan. Ditambah lagi, keterikatan
secara fisik antara ibu dan bayi sejak lahir sampai usia enam bulan akan juga
terbangun lebih erat.