Iklan

Tanggapan Dewan Sintang Soal Penghapus Honorer

Rabu, 08 Juni 2022 | 01.22 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
- Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengatakan bahwa walaupun pemerintah pusat sudah resmi menghapus tenaga honorer pada tahun depan, dirinya masih mengharapkan adanya perubahan kebijakan.

“Khusus di Kabupaten Sintang keberadaan guru honorer masih sangat diperlukan. Karena tenaga guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang pensiun. Sementara pengangkatan minim. Penghapusan honorer pemberlakuannya masih setahun lebih. Mudah-mudahan ada perubahan kebijakan, terutama berkaitan dengan bidang pendidikan dan kesehatan. Kalau honorer dihapus, siapa yang akan mengajar di daerah pedalaman yang mengalami kekurangan guru PNS. Selama ini guru honorerlah yang banyak bertugas di daerah pedalaman itu,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku dengan tenaga kesehatan berstatus honorer. Mereka, tegas Senen, tenaganya masih sangat diperlukan. Kalau dihapus honorer kesehatan, banyak tempat pelayanan akan terganggu karena kekurangan tenaga. Apalagi, kata Senen, kesehatan ini merupakan faktar utama dalam semua lini atau kehidupan apapun.

“Artinya orang harus sehat. Jika petugas kesehatan tidak ada karena banyak honorernyan tidak diperbolehkan lagi, bagaimana pelayanan pada masyarakat nanti. Oleh karena itu, mudah-mudahan ada kebijakan yang arif dan bijaksana menyikapi masalah tenaga honorer ini. Saya sih berharap keputusan pemerintah masih wacana semata meski sudah diputuskan,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer per 28 November 2023. Penghapusan itu ditandatangani pada 31 Mei 2022 lalu.

Penghapusan tenaga honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Dalam surat itu Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapan Dewan Sintang Soal Penghapus Honorer

Trending Now