Mega-Berita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari Fraksi Golongan Karya, Toni mengimbau perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang menyelesaikan persoalan data data sesuai dengan instruksi pemerintah.
Pertama, kata Toni, perusahaan yang belum mengajukan HGU
sesuai dengan lahan yang sudah ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), hendak segera
diajukan. Supaya ketika perusahaan tersebut dimintai data, semuanya sudah selesai
semua.
Imbauan agar menyelesikan data sesuai instruksi Presiden
Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,
Luhut Binsar Panjaitan. Dalam instruksi Presiden tersebut, akan dilakukan audit
besar-besaran perusahaan sawit termasuk berkaitan dengan luasan lahan, Hak Guna
Usaha (HGU), kebun plasma, produksi dan lainnya.
Audit pada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh
pemerintah yang dicanangkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,
Luhut Binsar Panjaitan, direncakan akan dilaksanakan bulan Juni ini. Tindakan
itu merupakan salah satu bagian dari upaya menurunkan minyak goreng. Seperti
diketahui, minyak goreng sempat mengalami kenaikan bahkan kelanggkaan yang
berujung pada larangan ekspor CPO yang kini sudah dicabut.
Kata Toni, hal ini penting sebab pemerintah memerlukan
kemitraan untuk membangun negara hingga ke daerah, termasuk juga Kabupaten
Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Apalagi saat dirinya mengecek data, masih
banyak perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Sintang yang
belum mengajukan data HGU sesuai GRTT.
“Kedepan akan kita pacu supaya melaksanakan instruksi ini. Kenapa
kita menyampaikan imbauan ini, karena di Sintang rata-rata tanaman sudah memasuki
tahap tanaman menghasilkan tahap 1 (TM 1) dan tanaman menghasilkan tahap 2 (TM
2). Artinya buah sawit sudah bisa diolah oleh pabrik mereka. Makanya kita minta
diurus HGU-nya sehingga pajak-pajak untuk pembangunan di seluruh Indonesia,
khususnya di Kabupaten Sintang,” ucapnya politisi dari Kelam Permai ini.