Mega-Berita.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta Kepala Desa Ipoh Emang Kecamatan Kayan Hilir membayar gaji perangkat desa yang sempat “ditahan”. Sebelumnya, Santosa menerima pengaduan 6 perangkat desa terkait sikap Kades Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir, yang tidak membayar penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji selama beberapa bulan. Mereka mengklaim gaji tidak dibayar karena masalah pilihan perbedaan politik dan kesalahan yang dicari-cari.
Santosa menyesalkan adanya gaji perangkat desa yang tidak
dibayarkan. Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak terjadi di pemerintahan
desa. Karena SILTAP atau gaji merupakan hak perangkat desa ketika yang
bersangkutan masih bekerja atau belum ada SK pemecatan dari desa. Hak orang
tidak boleh ditahan-tahan, tidak boleh dikompromikan. Ini hak orang. Ini zolim
namanya. Oleh karena itu kepala desa harus segera menyelesaikan hal ini.
“Kedepan Komisi A DPRD Sintang juga akan memanggil Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang untuk mempertanyakan masalah
tersebut.
Lusianus Leoando, Kepala Urusan
Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Ipoh menduga, tidak dibayarnya gaji
dirinya bersama perangkat desa lainnya karena masalah politis. Sebab saat
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, ia dan rekannya tidak
mendukung Kades tersebut. Dia menuding Kades itu sengaja ingin mencari peluang
untuk memecat perangkat desa. Yakni dengan terkesan dicari-cari kesalahan yang
dijadikan sebagai alasan pemecatan. Kami juga diberikan Surat Peringatan (SP)
yang tidak sesuai prosedur.
Kades Ipoh Emang Kecamatan Kayan Hilir, Viktorius Kamisius
Yosi menegaskan bahwa pemberian SP pada 6 perangkat desa sudah sesuai prosedur.
Tidak terkait masalah politik atau ingin mencari-cari kesalahan. Viktor
mengungkapkan, 6 perangkat desa tersebut jarang masuk sejak bulan Oktober 2021
hingga saat ini.