Mega-Berita.com – Realisasi Tanah Kas Desa (TKD) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah. Mengingat banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit belum merealisasikan TKD meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
Menurut Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, wajar jika kades-kades menuntut hak dalam
hal ini untuk merealisikan Tanah Kas Desa (TKD). Apalagi sudah diterbitkan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2015.
“Bupati dalam membuat Perbup tentunya tidak akan
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Saya tahu hal tersebut sebab di
DPRD Sintang yang setiap tahun ikut membahas Perda, tentu melalui kajian-kajian
yang matang pula. Itu kata kuncinya. Tadi bilang kalau Perbup TKD mau
penyempurnaan, tapi kan ini sudah lima tahun. Saya pikir, ketika saya baca
Perbup Nomor 39 pasal 4 ayat 2 sudah sempurna. Oleh karena itu saya minta
perusahaan cepat merealisikan TKD sesuai Perbup itu, karena memang hak
masyarakat. Lagipula jumlah TKD yang dituntut tidak seberapa. Hanya dua hektar.
Karena tanah kas desa harus di desa setempat. Dan itu untuk kemakmuran rakyat,”
kata Sudirman.
Kepala Desa (Kades) Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir,
Robi Darmawan mengatakan pihak desa menuntut tanah kas desa mengacu pada Perbub
nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 2. Karena di Perbup tersebut jelas tertulis
bahwa apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, kebun inti yang akan
dijadikan tanah kas desa.
“Tuntutan agar perusahaan merealisikan tanah kas desa tidak
memberatkan perusahaan. Kami tidak mintak muluk-muluk. Kami hanya minta dua
hektar, kalau dihitung 264 pohon. Dengan memberikan 264 pohon untuk tanah kas
desa tentu tidak begitu memberatkan,” katanya.