Iklan

Respon Hikman Sudirman Soal TKD

Selasa, 28 Juni 2022 | 11.35 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
– Realisasi Tanah Kas Desa (TKD) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah. Mengingat banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit belum merealisasikan TKD meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.

Menurut Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, wajar jika kades-kades menuntut hak dalam hal ini untuk merealisikan Tanah Kas Desa (TKD). Apalagi sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2015.

“Bupati dalam membuat Perbup tentunya tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Saya tahu hal tersebut sebab di DPRD Sintang yang setiap tahun ikut membahas Perda, tentu melalui kajian-kajian yang matang pula. Itu kata kuncinya. Tadi bilang kalau Perbup TKD mau penyempurnaan, tapi kan ini sudah lima tahun. Saya pikir, ketika saya baca Perbup Nomor 39 pasal 4 ayat 2 sudah sempurna. Oleh karena itu saya minta perusahaan cepat merealisikan TKD sesuai Perbup itu, karena memang hak masyarakat. Lagipula jumlah TKD yang dituntut tidak seberapa. Hanya dua hektar. Karena tanah kas desa harus di desa setempat. Dan itu untuk kemakmuran rakyat,” kata Sudirman.

Kepala Desa (Kades) Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan mengatakan pihak desa menuntut tanah kas desa mengacu pada Perbub nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 2. Karena di Perbup tersebut jelas tertulis bahwa apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, kebun inti yang akan dijadikan tanah kas desa.

“Tuntutan agar perusahaan merealisikan tanah kas desa tidak memberatkan perusahaan. Kami tidak mintak muluk-muluk. Kami hanya minta dua hektar, kalau dihitung 264 pohon. Dengan memberikan 264 pohon untuk tanah kas desa tentu tidak begitu memberatkan,” katanya.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Respon Hikman Sudirman Soal TKD

Trending Now