Mega-Berita.com Pontianak -- Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menyampaikan dari kedua TKP , Ditreskrim umum Polda Kalbar berhasil mengamankan 6 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gelang, 1 koper berwarna abu-abu dan warna hijau, 1 lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya" Ujar Aman.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban di pesawat tersebut, di antaranya dengan cara menusuk Resleting milik Koper korban dan mengambil barang berharga didalamnya.
Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 7 tahun.
Dirreskrimum Polda Kalbar berharap kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan membawa barang berharga agar membawa masuk kedalam kabin pesawat dan jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga yang di bawa tetap aman.
Penulis : Bripda Yudha
Editor : Ivan
Publish : Budi