Mega-Berita.com –Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengungkapkan pendapatnya terkait launching Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Kabupaten Sintang tahun 2022, yang mengusung tema "Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia" di Rumah Betang Adat Dayak Jerora 1, Rabu pagi, 22 Juni 2022.
Jeffray menegaskan bahwa selaku wakil rakyat dirinya sangat
mendukung program Desa Bersih Narkoba tersebut. “Kita sangat mengapresiasi
kegiatan seperti ini. Semoga semakin membangun kesadaran masyarakat akan bahaya
narkotika,” tegas Jeffray.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Kabupaten Sintang ini menambahkan, dirinya sangat mendukung upaya memberantas
narkoba di Bumi Senentang yang kita cintai ini. Mengingat dampak dari
mengonsumsi narkoba sangat merusak. Bahkan bisa menghancurkan masa depan
genarasi muda.
“Maka saya mengimbau generasi muda menjauhi narkoba. Ayo melakukan
kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat demi masa depan yang lebih gemilang,”
ajaknya.
Kepala Kesbangpol KaSintang, Kusnidar menjelaskan, Program
Desa Bersinar (Bersih Narkoba) merupakan salah satu upaya pencegahan dan
penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa atau kelurahan, yang
bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan
fasilitas Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang di kelola secara partisipatif,
terpadu dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan sumber daya di desa.
"Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan inpres
nomor 2 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotia tahun
2020-2024 yang menyebutkan bahwa minimal 10% desa/kelurahan di kabupaten/kota
harus membentuk desa bersih narkoba"jelas Kusnidar.
Kusnidar menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Sintang
telah terbentuk Desa Bersinar sejumlah enam desa di tiga kecamatan yakni
Kecamatan Sintang empat desa yaitu Desa Mertiguna, Desa Jerora 1, Desa Baning
Kota dan Desa Sungai Ana. Kecamatan Sepauk satu desa yaitu Desa Sepulut dan
Kecamatan Kelam Permai satu desa yaitu Desa Kebong. "Hal tersebut belum
sesuai dengan inpres nomor 2 tahun 2021 dimana minimal 10% desa/kelurahan
membentuk desa bersih narkoba"kata Kusnidar.
Untuk mewujudkan semua itu sambung dia, diperlukan kesatuan
pandangan, gerak dan tekad dari seluruh masyarakat kabupaten sintang hingga ke
desa-desa dengan melibatkan semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba.
"Rapatkan barisan dan kita hadapi bersama karena narkoba merupakan
kejahatan luarbiasa"tambah Kusnidar.