Mega-Berita – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus mengingatkan agar perusahaan memperlakukan sama kebun inti dan kebun plasma.
Hal itu disampaikan Nekodimus
saat rapat membahas polemik antara koperasi petani plasma dengan PT Buana Hijau
Abadi (PT BHA 2) dari Grup Hartono Plantation Indonesia (HPI Grup) yang
beroperasi di Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hilir.
“Saya mengingatkan PT Buana Hijau
Abadi (PT BHA 2) dari Grup Hartono Plantation Indonesia (HPI Grup) agar
memperlakukan sama kebun inti dan kebun plasma. Jangan sampai plasma diberikan lahan
yang tidak layak. Kebun inti dan kebun plasma harus mendapat perlakuan sama,
itulah namanya kemitraan. Perlakuan sama bisa terkait dengan pemeliharaan
kebun, pemupukan, perawatan dan lain sebagainya. Kalau itu tidak dilakukan atau
diperlakukan berbeda antara inti dan plasma, itu namanya diskriminasi, bukan
mitra. Mitra itu posisinya sejajar dan diperlakukan sama,” tegas Anggota Komisi
D dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus menambahkan, kalau kebun plasma
tidak dipelihara dengan baik namun kebun inti dirawat dengan baik, petani plasma
boleh menuntut. Karena semua kewenangan maupun keuangan untuk merawat kebun ada
pada mereka perusahaan. Jangan sampai mau diperlakukan berbeda antara kebun
inti dan plasma.
“Oleh karena itu masalah ini harus
menjadi catatan pihak perusahaan perkebunan. Jangan hanya kebun inti saja yang
dirawat, dipelihara dengan baik. Kebun plasma malah tidak dirawat. Apabila
kebun plasma dirawat dengan baik pihak perusahaan, tidak akan terjadi masalah
di lapangan. Tidak ada ribut, Pak.
Pasti tidak ribut. Keributan yang terjadi karena plasma tidak dirawat. Hasil
tidak ada. Hutang bertambah, masyarakat petani plasma menderita,” katanya.