Mega-Berita.Com – Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menanggapi kasus guru ditangkap Polres Sintang karena penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, terungkap oknum guru berstatus PNS Kabupaten Melawi berinisial AN, diringkus Polres Sintang atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Oknum PNS tersebut ditangkap di Jalan Oevang Oeray, Desa
Baning Kota, Kecamatan Sintang, dengan barang bukti narkoba dengan berat 5,62
gram yang ditemukan di dalam mobil. Saat ini oknum guru sudah ditahan oleh
Polres Sintang dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika berkas sudah lengkap,
segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Nantinya akan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Sintang untuk disidangkan.
Senen Maryono menegaskan, narkoba ini harus dihindari.
Jangan sampai terjerumus ke dalamnya. Mengingat, ada konsekuensi hukum jika
terlibat penyalahgunaan narkoba. Hukumannya juga sangat berat. Terlebih lagi
jika menjadi pengedar. Sebagai pemakai juga harus dihindari, apalagi jika kita
sebagai pendidikan. Makanya ia sangat menyesalkan adanya oknum guru di
Kalimantan Barat yang ditangkap Polres Sintang karena kasus penyalahgunaan
narkoba.
“Meski oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap
Polres Sintang bukan guru yang mengajar di Kabupaten Sintang, selaku pendidik
sangat prihatin. Ini kan melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Karena, guru seharusnya jadi suri teladan kebaikan. Baik bagi murid maupun bagi
masyarakat. Semoga kasus guru terjerat kasus narkoba tidak ada di Kabupaten
Sintang,” harapnya.
Kata Senen Maryono, selaku dewan yang bermitra dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten Sintang, kita ingin guru bisa fokus dengan tugasnya,
selain memberikan pengajaran pada siswa didik, juga berperilaku baik dan
tentunya tidak melanggar hukum. Ia berpesan pada semua pihak agar menghindari
penggunaan atau terlibat penyalahgunaan narkoba.