Mega-Berita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi meminta masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara. Kepatuhan berkendara dengan menaati aturan lalu lintas tak hanya ketika pelaksanaan Operasi Patuh saja.
Ia berpesan pada masyarakat, jangan
karena ada Operasi Patuh baru kemudian mematuhi aturan. Baru melengkapi surat
menyurat maupun kelengkapan kendaraanya. Seharusnya, kepatuhan dan kesadaran
tertib lalu lintas jadi kebiasaan sehari-hari.
Karena, kata Kusnadi, Dengan
mematuhi aturan dan tertib lalu lintas, maka masyarakat tidak akan was-was
berkendara karena takut ditilang. Mengingat surat-surat kendaraan bermotor
sudah lengkap. Baik itu BPKB, STNK maupun SIM. Berkendara juga harus selalu
menggunakan helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini penting,
selain ada aturan yang mengatur, juga demi keselamatan jika terjadi kecelakaan.
Menurut Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, Operasi Patuh
Kapuas 2022 ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta
didukung pola penegakan hukum yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung
mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.
“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini terdapat
beberapa sasaran prioritas baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua”
Jelas Kapolres.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Sintang beberapa prioritas
pelanggaran diantaranya ada melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai
standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak seharusnya, balap liar,
menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk
pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.
Diharapkan dengan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini dapat
mewujudkan Kamseltibcarlantas serta
membangun budaya tertib berlalu lintas. POLRES SINTANG GELAR OPS PATUH KAPUAS
2022, CATAT PRIORITAS PELANGGARAN