Mega Berita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Markus Jembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara mudah, namun melanggar hukum. Seperti mencuri buah sawit milik orang lain. Atau mengambil buah di kebun perusahaan perkebunan.
Diketahui, Polres Sintang cukup
banyak menangani kasus pencurian buah sawit yang dilaporkan perusahaan
perkebunan. Bahkan ada kasus mantan Kades yang mencuri buah sawit yang berujung
di proses Polres Sintang setelah dilaporkan pihak perusahaan.
“Saat harga sawit tinggi,
tepatnya sebelum diberlakukannya larangan CPO. Saat itu ada saja oknum
masyarakat yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil sesuatu yang
bukan miliknya. Ada saja aksi pencurian ketika harga tandan buah segar atau TBS
naik. Ini jelas perbuatan melanggar hukum. Jangan sampailah melakukan perbuatan
seperti itu,” pintanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar
tidak mudah tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara mudah, namun melanggar
hukum. Seperti mencuri buah sawit milik orang lain maupun di kebun perusahaan. Karena apapun itu, ketika seseorang melanggar
hukum pasti ada konsekuensi yang akan diterima.
“Jadi jangan sampai berfikir
pendek untuk mengambil hak orang lain. Kadang, meski sudah tahu apa yang
dilakukannya merupakan tindakan yang salah, namun tetap dilakukan. Dan secara
hukum positif, itu adalah tindakan pidana. Jika sudah berhubungan dengan hukum
pidana konsekuensi bisa dipenjara,” katanya.
Di Kabupaten Sintang sendiri
cukup banyak perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi. Jumlahnya lebih dari 40
perusahaan. Tak hanya kebun sawit perusahaan yang massif di Sintang. Perkebunan
kelapa sawit mandiri juga banyak menjadi mata pencaharian warga. Makanya ketika
harga TBS sedang naik-naiknya, kebun-kebun rersebutlah jadi sasaran oknum warga
untuk diambil dengan memanfaatkan harga TBS yang tinggi.