Mega-Berita.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Zulherman memimpin rapat kerja (raker) Komisi D DPRD membahas permasalahan petani plasma dengan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Hartono Plantation Indonesia (HPI Group), Senin 30 Mei 2022 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sintang.
Raker dihadiri Tim Pembina Pembangunan
Perkebunan Kabupaten ( TP3K ) Kabupaten Sintang , Badan Pertanahan Nasional (
BPN ) Kabupaten Sintang , Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Sintang, PT Hartono Plantation Indonesia ( HPI GROUP),
Camat Ketungau Hilir, Camat Ketungau Tengah, Kapolsek Ketungau Hilir, Kapolsek
Ketungau Tengah, Kepala Desa Tirta Karya, Kepala Desa Mungguk Lawang, Kepala
Desa Pampang Luah, Kepala Desa Mungguk Kelapa, Kepala Desa Sungai Mali, Kepala
Desa Sungai Maung , Ketua Koperasi Bina Tani Sejahtera ( BTS ), Ketua Koperasi Bina
Tani Mandiri ( BTM ) dan pihak Bank Mandiri dari Jakarta.
Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri yang hadir
dikesempatan itu bersama anggota Komisi D lainnya diantaranya Toni, Markus
Jembari, Nekodimus, Agustinus serta Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri.
Dikesempatan itu, politisi Partai
Hanura ini mempertanyakan banyak hal yang tidak disampaikan terkait data soal
lahan plasma yang ada di PT BHA 2, khususnya di Kecamatan Ketungau Hilir.
Begitu juga berapa total Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kecamatan Ketungau
Hilir.
Heri Jambri juga ingin mengetahui
berapa luas yang ditanam dari semua lahan yang ada. Data ganti rugi tanam
tumbuh (GRTT) tanam tumbuh juga dipertanyakan. “Kami minta perusahaan
transparan dan jujur terkait data. Kami juga minta dinas terkait menyampaikan
data yang dimaksud pada kami jika perusahaan sudah melaporkannya,” pinta Heri
Jambri.