Iklan

Jawaban Ketua DPRD Sintang Terkait Desakan Dibentuk Pansus Perkebunan

Jumat, 27 Mei 2022 | 19.51 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
– Ketua DPRD Kabupaten Sintang, merespon tuntutan masyarakat agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang permasalahan perkebunan. Baik itu permasalahan di kebun sawit yang dibawah naungan HPI Agro, Julong Group, Gunas Group, maupun Lyman Group.

“Terkait usulan Pansus perkebunan, pertama kita tinjau dulu ke lapangan. Saya sendiri sangat-sangat setuju. Tidak ada persoalan sama sekali apabila di Pansus-kan,” tegas Ronny.

Politisi Partai Nasdem ini kemudian menjelaskan bahwa, ada mekanisme di DPRD sebelum suatu permasalahan dibentuk Pansus. Yaitu seluruh Fraksi di DPRD Sintang akan menyurati pimpinan dewan.

“Tapi rekan-rekan percayalah, saya sendiri kalau menindaklanjuti permasalahan terkait perusahaan, ndak ada masalah. Biar Pansus sekalian, supaya semuanya terang benderang,” ucapnya.

Namun kemudian sebelum melalui Pansus, kata Ronny, beri kesempatan pada DPRD Sintang untuk melakukan kunjungan ke lapangan.

“Agar, semua permasalahan yang dikeluhkan menjadi jelas. Contoh terkait limbah, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak, terkait tenaga kerja maupun kebun plasma. Semua ini akan kita cek” ucapnya.

Dikatakan Ronny, jika dari hasil peninjauan dewan ditemukan perusahaan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran dan tidak mau memperbaikinya. Baik itu terkait legalitas, MoU atau perjanjian kerjasama awal yang mereka harus penuhi. Maka, sudah sepantasnya dibentuk Pansus yang dimaksud.

“Selanjutnya, Pansus akan merekomendasikan untuk menindak perusahaan. Resiko tertingginya adalah izin dicabut. Sebelum sampai ke sana, tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dan kami mohon masyarakat dapat mengerti tahapan-tahapan ini,” ucapnya.

Ronny menyebut, tahapan yang dimaksud tidaklah lama. Pertama, meninjau ke lapangan. Kedua, menggelar rapat lagi terkait hasil kunjungan lapangan untuk diputuskan bersama. Selanjutnya dibuat rekomendasi dewan.

“Lalu, kita kasih tempo ke perusahaan untuk melaksanakan rekomendasi dewan. Apabila dalam batas waktu tertentu pihak perusahaan tidak juga mengindahkan apa yang sudah kita rekomendasikan, saya pikir sangat pantas direkomendasikan agar izin perusahaan dicabut. Rekomendasi disampaikan pada Bupati selaku kepala daerah. Intinya, kita selesaikan satu persatu persoalan yang ada,” katanya.      

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jawaban Ketua DPRD Sintang Terkait Desakan Dibentuk Pansus Perkebunan

Trending Now