Mega-Berita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Markus Jembari mengingatkan semua perusahaan yang berinvestasi di Bumi Senentang agar melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR adalah aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung
jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk
perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi
lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen
perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Meski setiap PT
mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban
hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/
atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.
Menurut Markus, meski
CSR merupakan kewajiban perusahaan dan sudah jadi amanah Undang Undang. Markus
mengingatkan bahwa masyarakat juga harus proaktif. Karena pola manajemen
perusahaan ada yang menerapkan desentralisasi atau sentralisasi.
“Ketika bicara prinsip, mereka meminta surat dari desa
terkait CSR yang diusulkan untuk disampaikan ke atasan. Kalau tidak demikian,
usulan CSR dari masyarakat CSR sulit terwujud atau ndak bisa datang ke desa. Program CSR yang bisa diusulkan ke
perusahaan bisa terkait berbagai hal. Seperti sektor pendidikan, kesehatan,
bina desa, bantuan banjir, bantuan masyarakat terdampak COVID-19, maupun banyak
hal lainnya, ujar politisi Partai Demokrat Sintang ini.
Markus sekali lagi menyampaikan bahwa CSR ini meskipun
kewajiban perusahaan tetap harus
dijemput. “Dijemput dalam artian situasiional yang diperlukan masyarakat suatu
desa tertentu. Jangan kemudian dikomersilkan, tentu perusahaan tidak mau. Kalau
masyarakat proaktif, saya yakin usulan masyarakat akan direspon,” ujarnya.