Iklan

Bupati Sintang Buka Pembinaan dan Pengawasan Pencatatan Sipil Tahun 2022

mega-berita.com
Senin, 23 Mei 2022 | 13.02 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z

 


Mega-Berita.com   Sintang -- Bupati Sintang yang diwakili oleh Selimin, SE, M. Si Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan membuka Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pencatatan Sipil di Hotel My Home pada Senin, 23 Mei 2022.

Hadir pada kegiatan tersebut Yohanes Budiman, S.IP, M. Si Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Agus Jam, S. Sos, M. Si Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan jajarannya, 14 Camat, Lurah, Kepala Desa dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 

Selimin, SE, M. Si Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan yang membacakan sambutan Bupati Sintang menjelaskan bahwa temanya kegiatan  ini, yaitu “kolaborasi dan sinergi peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian tahun 2022”.

“Untuk itu negara hadir melalui pembangunan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dimana negara mengakui tentang status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang dan dalam konteks penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menuju kabupaten sintang maju, melalui pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil” terang Selimin.

“Hal ini tentunya harus  selaras  dengan “penguatan kualitas layanan adminduk menuju satu data kependudukan”, yang tidak terlepas dari dukungan dukcapil seluruh indonesia pada umumnya, serta disdukcapil Kabupaten Sintang, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat, dan stakeholder  terkait khususnya, untuk memantapkan komitmen terhadap suksesnya pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang dengan pencanangan “satu data Indonesia” tambah Selimin.

“Tantangan  pencatatan  sipil secara nasional  sejalan dengan outputnya atas data melalui penetapan  target kepemilikan akta-akta catatan sipil dapat tercapai dan data hasil layanan menjadi sumber data bagi statistik hayati, yang akan digunakan oleh stakeholder dan selanjutnya output dokumennya, bagi masyarakat memperoleh dokumen catatan sipil dengan mudah, dengan tersedianya fasilitas layanan dan memanfaatkan teknologi  informasi serta tidak perlu menambahkan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan” tambah Selimin.

“Saya  mengajak kita semua, selalu  siap melaksanakan tugas-tugas mulia negara sebagai pelayan masyarakat, dengan memberikan pelayanan prima yang membahagiakan masyarakat dan selalu mengikuti perkembangan  regulasi  dibidang kependudukan dan pencatatan sipil khususnya. hal ini penting, mengingat hukum  progresif  secara cepat menyesuaikan  dengan perkembangan  dan kebutuhan hukum di masyarakat” terang Selimin.

“Kita ketahui sampai dengan terbitnya regulasi pencatatan sipil dengan titik berat pada fungsi hukumnya, yaitu penerbitan akta-akta pencatatan sipil. Namun pada sisi lainnya pencatatan sipil mulai “berbicara” data, ketika  pemerintah  menjadikan akta sebagai salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menegah nasional tahun 2020 – 2024, rencana stategis kementerian dalam negeri dan strategis nasional  terhadap kepemilikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian” tambah Selimin.

“Untuk itu saya mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan dengan berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai target nasional tersebut, secara bersama-sama mengejar dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat khususnya di kabupaten sintang untuk  tertib administrasi kependudukan dan sadar akan arti pentingnya memiliki dokumen akta catatan sipil” tamah Selimin.

“Pada  moment  pelaksanaan  tugas pembantuan melalui  tema besar “kolaborasi dan sinergi peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian tahun 2022”, telah disusun upaya  stategis pencapaian target pencatatan sipil  akta  kematian  yang pada tahun 2022 ini,  ditetapkan sebesar 60%  yaitu dengan upaya terobosan dan diskresi hukum melalui  penerapan surat pernyataan tanggungjawab mutlak, dengan melibatkan instansi lain/pemangku kepentingan, pelayanan stelsel aktif dan pelayanan secara digital/online, serta penyelesaian permasalahan pencatatan sipil peristiwa  penting kematian  dapat dilakukan  melalui lembaga pengadilan negeri dan dapat tanpa melalui pengadilan negeri. upaya strategis ini,  tentunya diharapkan dapat memberikan kemanfaatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk sadar, akan pentingnya memiliki  akta catatan sipil, khususnya akta kematian” tutup Selimin.(H.P).



Asrif/Humas Pemda
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Sintang Buka Pembinaan dan Pengawasan Pencatatan Sipil Tahun 2022

Trending Now