Iklan

Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas

mega-berita.com
Rabu, 20 April 2022 | 23.39 WIB Last Updated 2022-10-14T10:49:20Z

Mega-Berita.com   Sekadau,Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin membuka kegiatan press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), Rabu 20 April 2022. 

Pengungkapan tersebut dikatakannya sebagai upaya represif yang sebelumnya diimbangi pula dengan upaya preventif dan preemtif  Kepolisian dalam mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM saat ini. 


Sedangkan dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang (12/4/2022). 

"Pelaku berinisial Z (25) berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Kasat Reskrim dalam press release. 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,- perliter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain dengan harga Rp.11.000,-," bebernya. 

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 995 liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter serta 23 jerigen ukuran 35 liter bermuatan solar. 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sehubungan hal itu, Wakapolres menyatakan bahwa Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir.


Tim,Red.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas

Trending Now