Mega-Berita.com Sekadau,Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin membuka kegiatan press
release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi
(migas), Rabu 20 April 2022.
Pengungkapan tersebut dikatakannya sebagai upaya represif yang sebelumnya
diimbangi pula dengan upaya preventif dan preemtif Kepolisian dalam
mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM saat ini.
Sedangkan dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sekadau
AKP Anuar Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa
siang (12/4/2022).
"Pelaku berinisial Z (25) berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut dan
membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Kasat
Reskrim dalam press release.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,-
perliter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain
dengan harga Rp.11.000,-," bebernya.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 995
liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter serta 23
jerigen ukuran 35 liter bermuatan solar.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sehubungan hal itu, Wakapolres menyatakan bahwa Kepolisian akan terus berupaya
mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah
terakhir.
Tim,Red.