Mega-Berita.com Sintang, Kalimantan Barat -Awak Media memperoleh informasi dari warga Kecamatan Binjai Hulu Kab. Sintang bahwa ada penangkapan lima orang pengantri - penampung BBM oleh Tim Polres Sintang pada malam 13/4/2022.
Tim Gabungan Wartawan Sintang langsung meluncur Ke Kec. Binjai Hulu untuk mengecek kebenaran informasi.
Tim Gabungan Wartawan Sintang sampai ke Simpang Empat Mensiku dan melakukan dialog dengan warga Desa Dak Jaya.
"Benar bang, ada penangkapan lima orang ditangkap, mereka itu pengantri dan penampung BBM yang dapat dari SPBU sini, mereka sudah dibawa ke Polres Sintang," ujar warga Desa Dak Jaya kepada Awak Media sambil santai ngopi di Warung Kopi Simpang Empat Mensiku.
"Minyak di SPBU sini, cepat habis di hantam pengantri, ada yang pakai jerigen ada yang pakai drum, udah bukan rahasia umum bang, ada kongkalikong pengantri dengan manejer SPBU," ungkapnya lagi sambil tertawa.
"Yang saya dengar, kalau tak salah yang kena tangkap itu namanya Triman, Siti, Sri, Ngateno, Supri, mereka itu pemain besar di SPBU sini," Ungkap Warga Desa Dak Jaya.
Awak Media mendapatkan informasi dari informan yang meminta namanya dirahasiakan bahwa lima Penampung BBM yang ditangkap Tim Polres Sintang sudah bebas dengan membayar 300 juta pada pagi 14/4/2022.
"Bang, mereka lima sudah dikeluarkan malam tadi, informasi yang saya terima mereka membayar 300 juta kepada oknum aparat yg menangani," ungkap Informan yang meminta dirinya dirahasiakan oleh Awak Media.
Awak media juga melakukan konfirmasi ke ruangan Unit tipidter yang membidangi perkara tersebut, menanyakan apakah ada menerima penyerahan atau pelimpahan perkara disertai tersangka dan barang bukti dari unit lapangan yang di pimpin komandan Team Aipda zamani dkk, namun jawaban dari Kanit tipidter sedang tugas luar di Pontianak.
Melalui seluler Kanit Tipidter menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mengetahui adanya peristiwa tersebut dan belum mendapat informasi atau penyerahan perkara disertai tersangka dan barang bukti dan bisa di konfirmasi ke Polda siapa tau di limpahkan ke Krimsus Polda Kalbar, terang Kanit Tipiter.
Berita ini diterbitkan sebagai laporan kepada masyakat dan kepada aparat penegak hukum, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan penegak hukum khususnya di Kabupaten Sintang dan Penegak Hukum Indonesia.
(Tim Wartawan Sintang)