Mega-Berita.com Melawi,
Kalbar. -,Korwil TINDAK INDONESIA ( Bambang Iswanto A.Md ) Menyikapi Maraknya
ilegal logging di kabupaten melawi terkesan adanya pembiaran dan tutup mata
dari pihak aparat kepolisian resort Melawi, sampai-sampai Hutan lindung di
daerah kawasan PT KSK di tebang dan diolah oleh cukong - cukong maupun
pengusaha yang tidak bertanggung jawab,dan terkesan kebal
hukum,"ujarnya. Kamis,24/03/2022.
"Menurut ( Koordinator wilayah ) Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Melawi ( Bambang Iswanto A.Md ) hal tersebut merupakan pelangaran yang bertentangan dengan Pasal 84 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, "Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun).
"Bambang Iswanto A.Md selaku Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Melawi mengatakan kepada wartawan, bahwa kayu yang di tebang dan di gesek tersebut di duga dari hutan lindung, kalau memang benar kawasan tersebut adalah hutan lindung, ini merupakan pelangaran dan bertentangan dengan undang-undang,"ucapnya.
"Menurut Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Melawi ( Bambang Iswanto A.Md ), kayu-kayu yang di tebang dan di gesek dari lokasi hutan lindung tersebut ada keterlibatan oknum Kepala Desa (KADES) Nyangai, karena meminta Cok sebesar 3000 rupiah perbatang sesuai dengan surat edaran yang dikutip dari sumber berita sebelumnya (Laporkanupdate24.com)hal tersebut sudah menyalahi aturan,dan dalam hal ini sudah jelas Oknum Kepala Desa bekerja sama dengan pengusaha kayu ilegal tersebut sudah menyalahi wewenang dalam jabatannya sebagai kepala desa," ujar Bambang.
Dari kutipan pemberitaan Minggu lalu dari salah satu media bahwa BM selaku pelaksana di lapangan tempat penebangan kayu ilegal yang di duga dari hutan Lindung, dan kayu tersebut yang sudah di gesek di bawa ke tempat AKONG ( pemilik soumil kayu di simpang Ella ) terkesan kebal hukum,"ujarnya.
"Bambang berharap, kepada pihak yang berwenang seperti, BPPHLHK Kalimantan Barat,Polda Kalbar,Serta Polres Melawi bila perlu tim dari mabes polri yang diturunkan untuk segera menindak tegas para pelaku ilegal logging di kabupaten Melawi guna mencegah kerusakan hutan dan pembalakan liar ( ilegal logging ),apakah benar dari hutan yang sesuai dengan Izin usaha milik AKONG tersebut,karena kalau menurut analisa kami di duga tidak sesuai dengan pengeluaran yang tertera di izin usaha milik AKONG,alias Memanipulasi dokumen untuk mengelabui petugas yang berhak dan berwenang,"pintanya.
"Kasat Reskrim Polres Melawi AKP ( I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K. ),Saat di Konfirmasi oleh Awak media di ruangan Kantornya, menyampaikan,akan segera kami proses apa lagi ini menyangkut hutan lindung,ini sudah jelas melanggar hukum, secepatnya kami tindak lanjuti karena ini sudah merusak hutan dan merugikan negara,untuk para pekerja iligal akan kita tertipkan semua,tegas kasat reskrim polres melawi.
"Tapi sampai saat ini ucapan Kapolres Melawi yang akan menertibkan kegiatan pembalakan liar dan ilegal logging tersebut melalui kasat Reskrimnya belum bisa terealisasi,"ujar Bambang pada media.(Tim).
"Menurut ( Koordinator wilayah ) Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Melawi ( Bambang Iswanto A.Md ) hal tersebut merupakan pelangaran yang bertentangan dengan Pasal 84 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, "Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun).
"Bambang Iswanto A.Md selaku Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Melawi mengatakan kepada wartawan, bahwa kayu yang di tebang dan di gesek tersebut di duga dari hutan lindung, kalau memang benar kawasan tersebut adalah hutan lindung, ini merupakan pelangaran dan bertentangan dengan undang-undang,"ucapnya.
"Menurut Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Melawi ( Bambang Iswanto A.Md ), kayu-kayu yang di tebang dan di gesek dari lokasi hutan lindung tersebut ada keterlibatan oknum Kepala Desa (KADES) Nyangai, karena meminta Cok sebesar 3000 rupiah perbatang sesuai dengan surat edaran yang dikutip dari sumber berita sebelumnya (Laporkanupdate24.com)hal tersebut sudah menyalahi aturan,dan dalam hal ini sudah jelas Oknum Kepala Desa bekerja sama dengan pengusaha kayu ilegal tersebut sudah menyalahi wewenang dalam jabatannya sebagai kepala desa," ujar Bambang.
Dari kutipan pemberitaan Minggu lalu dari salah satu media bahwa BM selaku pelaksana di lapangan tempat penebangan kayu ilegal yang di duga dari hutan Lindung, dan kayu tersebut yang sudah di gesek di bawa ke tempat AKONG ( pemilik soumil kayu di simpang Ella ) terkesan kebal hukum,"ujarnya.
"Bambang berharap, kepada pihak yang berwenang seperti, BPPHLHK Kalimantan Barat,Polda Kalbar,Serta Polres Melawi bila perlu tim dari mabes polri yang diturunkan untuk segera menindak tegas para pelaku ilegal logging di kabupaten Melawi guna mencegah kerusakan hutan dan pembalakan liar ( ilegal logging ),apakah benar dari hutan yang sesuai dengan Izin usaha milik AKONG tersebut,karena kalau menurut analisa kami di duga tidak sesuai dengan pengeluaran yang tertera di izin usaha milik AKONG,alias Memanipulasi dokumen untuk mengelabui petugas yang berhak dan berwenang,"pintanya.
"Kasat Reskrim Polres Melawi AKP ( I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K. ),Saat di Konfirmasi oleh Awak media di ruangan Kantornya, menyampaikan,akan segera kami proses apa lagi ini menyangkut hutan lindung,ini sudah jelas melanggar hukum, secepatnya kami tindak lanjuti karena ini sudah merusak hutan dan merugikan negara,untuk para pekerja iligal akan kita tertipkan semua,tegas kasat reskrim polres melawi.
"Tapi sampai saat ini ucapan Kapolres Melawi yang akan menertibkan kegiatan pembalakan liar dan ilegal logging tersebut melalui kasat Reskrimnya belum bisa terealisasi,"ujar Bambang pada media.(Tim).
Publis,Red.MB.