Mega-Berita.com
Sulsel, Penyalahgunaan Kewenangan, jabatan, dan kedudukan diduga
dilakukan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi
Sulawesi Selatan teehadap Tugas dan Fungsi Pengelolaa Teknis sebagaimana yang
telah diatur pada Peraturan Meneteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Berdasarkan Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 69, dan Pasal 70 jelas
dikatakan bahwa Tugas dan fungsi pengawasan teknis dilakukan oleh OPD yang
ditunjuk oleh Gubernur dan diperjelas dengan terbitnya Peraturan Gubernur
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari
Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.
Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mengatakan,
kewenangan fungsi pengawas teknik oleh Gubernur Sulawesi Selatan ada pada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya
bukan pada Dinas Perkimtan Bidang Verfikasi.
"Saya melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan dengan
mengambil alih tugas dan fungsi Dinas PU Bidang Cipta Karya. Tentang Tim
Pengelola Teknis bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas Peekimtan, dan jangan
main-main dengan aturan yang sudah baku. Bisa ilegal produk hukum yamg
dihasilkan mereka," tegasnya.
Bukan itu saja, aktifis anti korupsi ini juga siap melaporkan dugaan
menempatkan keterangan palsu pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau dugaan
dokumen Palsu milik Tenaga Pengelola Teknis pada Dinas Perumahan, Pemukiman,
Dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan ke Aparat Penegak Hukum
(APH).
L-KONTAK melaporkan dugaan Perbuatan melawan hukum terkait dugaan Pemalsuan
LPJ yang mengakibatkan para Tenaga Pengelola Teknis pada Dinas Perkimtan
Provinsi Sulawesi Selatan mengalami kerugian yang cukup besar jumlahnya.
Iswandi membeberkan beberapa temuan lembaganya jika dana honor Pengelola
Teknis itu sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang seharusnya diterima.
Kerugian yang dialami Tenaga Pegelola Teknis itu dapat mengakibatkan kerugian
negara.
"Kami menduga ada oknum yang dengan sengaja melakukan hal ini. Dan itu tidak
bisa dibiarkan," tegasnya.
Bahkan Iswandi menduga oknum tersebut sangat licik yang dengan beraninya
memalsukan tandatangan Tenaga Pengelola Teknis demi mendapatkan keuntungan
pribadinya.
“Oknum itu terlalu berani mengambil sesuatu yang bukan haknya. Terlalu berani
dia mengambil resiko,” ungkapnya.
Honor Tim Penegelola Teknis yang sumber anggarannya dari APBN tahun 2020 dan
2021 itu menurut Iswandi, diduga dimasukan kedalam rekening pribadi salah satu
oknum Pegawai Negeri Sipil.
“Kami menduga proses pencairan dana Honor Pengelola Teknis dicairkan melalui
rekening salah satu PNS. Kalau memang itu melalui bendahara Dinas Perkimtan
Sulsel, kami menantang sekarang pejabatnya untuk membuktikan dipublik,"
katanya.
Adanya dugaan Pemalsuan LPJ dimana beberapa orang Tim Pengelola Teknis yang
tidak menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab, menurut Iswandi, yang akhirnya nanti dapat berbuntut
pada perbuatan melawan hukum.
“Jika kemudian terbukti bahwa terjadi pemalsuan, dan pemotongan honor yang
tidak sesuai regulasi, maka kami meyakini asalnya dugaan kasus tersebut
melibatkan sebuah jaringan yang telah tersruktur dan berskenario matang yang
telah dipersiapkan para pelakunya. Negara sudah ditipu, Tim Pengelola Teknis
pun demikian. Kami menduga, terjadi pencucian uang oleh oknum yang licik Ini,”
ungkapnya.
Iswandi juga berharap agar Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera
menindaklanjuti temuan lembaganya dengan memanggil yang terlibat dalam
pengelolaan dana honor Pengelola Teknis dan melakukan evaluasi kinerja.
"Pak Gubernur jangan tinggal diam. Kasihan hak orang diambil. Seret ke Aparat
Penegak Hukum mereka yang terlibat memakan dana honor Pengelola Teknis yang
bukan haknya. Bapak Gubernur harus berani," tutupnya.
(Tim)