Mega-Berita.com SANGGAU,- Belum adanya rilis terbaru dari pihak penegak hukum, membuat publik bertanya-tanya, bagaimana tindak lanjut proses hukum terhadap 7 tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang ditangani oleh Polres Sanggau.
Ketujuh tersangka, yang diantaranya 6 orang pekerja dan 1 orang pemilik modal ini sebelumnya diamankan Polres Sanggau di wilayah Tanjung Priok, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, belum lama ini.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi Mega-Berita.com, menyampaikan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti kasus tersebut.
"Dari 7 (orang) terdapat 1 pemodal dan 6 pekerja," katanya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo menambahkan, pihaknya terus mendalami keterlibatan para tersangka hingga akhirnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau dan kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri Sanggau nantinya.
"1 tersangka adalah pemilik modal (lanting), inisial AN," kata Tri Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari ketujuh tersangka PETI tersebut, 4 orang diantaranya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sanggau untuk kemudian disidangkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus pun membenarkan. Bahwa dari 7 orang tersangka itu, pihaknya telah menerima 4 orang tersangka berikut barang buktinya.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 7 tersangka, yang telah ditindaklanjuti tahap 1 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ada 4 tersangka. Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau 4 tersangka," terang Kajari. (WanS)
(Tim)