Iklan

Lagi-Lagi SPBU Nomor 66.06.07 Di Perbatasan Desa Bonet Engkabang Suplai BBM Secara Liar, Warga Minta Pertamina Tindak Tegas

mega-berita.com
Minggu, 09 Januari 2022 | 12.25 WIB Last Updated 2022-08-08T00:04:44Z

 


Mega-Berita.com    SINTANG - Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu sore (08/01/2022) sekitar pukul 16:00 WIB, lagi-lagi SPBU Nomor 66.06.07 di perbatasan Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) secara liar dengan pengantri yang menggunakan drum diatas mobil pick up.


Tampak jelas oleh awak media pengantri tersebut dengan bebasnya mengisi BBM ke dalam drum besar diatas mobil pick up nya.

"Pengisian BBM dengan jumlah besar dan ini sudah menyalahi aturan undang-undang migas pak," ungkap warga tersebut dengan nada kesal dengan pihak SPBU.

Dan setelah selesai menanyakan komentar pelanggan yang merasa kesal dengan kelakuan oknum SPBU tersebut, akhirnya tim media ini pun langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Sintang.

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 66.06.07 di perbatasan Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. 

"Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini terutama pihak Pertamina," tutupnya. (tim red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi-Lagi SPBU Nomor 66.06.07 Di Perbatasan Desa Bonet Engkabang Suplai BBM Secara Liar, Warga Minta Pertamina Tindak Tegas

Trending Now

Iklan